Dalam regulasi ini, penghitungan pajak kendaraan listrik menggunakan formula: PKB=NJKB x Bobot x Tarif.
Nurisma menjabarkan, untuk ketentuan tarif, biayanya ditentukan masing-masing pemerintah daerah. Sementara untuk Bobot, ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, seperti minibus atau sedan, bobotnya sekitar 1,050. Sedangkan sedan, bobotnya sekitar 1,025. Jadi, semakin tinggi bobot kendaraan, semakin besar pajak yang dikenakan.
Ia menekankan, NJKB menjadi komponen utama dalam penghitungan pajak. Dalam ketentuan ini, NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum (HPU) kendaraan listrik. Data NJKB tahun 2026 tercantum dalam lampiran resmi regulasi. Namun, jika kendaraan belum tercantum, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data NJKB.
“Artinya, setiap kendaraan, termasuk mobil listrik baru, akan memiliki nilai dasar pajak yang terus diperbarui pemerintah,” jelasnya.
Dalam aturan terbaru, lanjutnya, pemilik kendaraan listrik perlu memperhitungkan PKB, Opsen PKB (tergantung kebijakan pemerintah daerah), dan SWDKLLJ. Umumnya, PKB dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) dikalikan tarif sekitar 2%.
Nurisma mensimulasi pajak kendaraan listrik dari beberapa jenis merek dan bobot, sebagai berikut:
Jaecoo JV 5:
Wuling Air Live Standard:
Wuling Air EV Long Range:
BYD Atto 1 Standard:
BYD Atto 1 Tinggi
Nurisma mengatakan bahwa simulasi pajak tahunan masing-masing jenis kendaraan listrik bersifat perkiraan. Besaran pajak riil pun berbeda, karena tarif PKB antarprovinsi tidak sama, kebijakan insentif kendaraan listrik bisa berbeda, dan kebijakan opsen belum seragam.
Meski tidak lagi bebas pajak, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 dijelaskan: kendaraan listrik dapat diberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Insetif juga berlaku untuk kendaraan sebelum tahun 2026 dan kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik.
Namun, implementasi insentif ini tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan tarif pajak, memberikan insentif, dan menyesuaikan NJKB untuk kendaraan tertentu. (Gaska).