Jakarta,corebusiness.co.id-PT Vale Indonesia Tbk mengumumkan kepada para pemegang saham terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa, 2 Juni 2026 di Jakarta. Direksi menyampaikan beberapa ketentuan kepesertaan RUPST kepada pemegang saham Perseroan.
RUPST rencananya akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik (hibrida) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) dan Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (POJK 14/2025).
Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaan RUPST secara hibrida menggunakan e-RUPS melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sementara kepesertaan secara fisik, teknisnya pihak Perseroan memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan independen yang akan ditunjuk, dengan menggunakan formulir yang disediakan Perseroan. Formulir dapat diunduh di situs web Perseroan pada saat tanggal pemanggilan RUPST.
“Memperhatikan keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan berhak untuk membatasi jumlah pemegang saham yang dapat menghadiri RUPST secara fisik sebanyak-banyaknya 75 pemegang saham berdasarkan metode first in first served,” demikian pengumuman tersebut disampaikan Direksi PT Vale Indonesia, pada Senin (20/4/2026).
Direksi menyatakan bahwa Perseroan tidak menyediakan souvenir dan materi RUPST dalam bentuk cetak untuk pemegang saham yang hadir secara fisik.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (7) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat (1) POJK 15/2020, pemanggilan beserta mata acara RUPST akan dilakukan paling lambat pada 5 Mei 2026 pada situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), situs web Perseroan (www.vale.com/indonesia), dan melalui sistem eASY.KSEI dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
“Para pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam RUPST tersebut adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Mei 2026, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat,” jelas Direksi PT Vale Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (10) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020, para pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPST adalah satu pemegang saham atau lebih yang mewakili satu per dua puluh atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.
Setiap usulan dari pemegang saham harus disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dan diterima paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST, yaitu pada tanggal 28 April 2026 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
Direksi menyebutkan mekanisme ketentuan usulan tertulis tersebut. Pertama, usulan tertulis hari berhubungan langsung dengan usaha Perseroan. Kedua, dilakukan dengan itikad baik. Ketiga, mempertimbangkan kepentingan Perseroan. Keempat, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPST. Kelima, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST. Berikutnya keenam, harus sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. (Rif)