160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Siap-siap, Pemilik Kendaraan Listrik Keluarkan Kocek Pajak Tahunan

Ilustrasi: Loket pembayaran pajak dan kendaraan listrik. corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Dalam regulasi ini, penghitungan pajak kendaraan listrik menggunakan formula: PKB=NJKB x Bobot x Tarif.

Nurisma menjabarkan, untuk ketentuan tarif, biayanya ditentukan masing-masing pemerintah daerah. Sementara untuk Bobot, ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, seperti minibus atau sedan, bobotnya sekitar 1,050. Sedangkan sedan, bobotnya sekitar 1,025. Jadi, semakin tinggi bobot kendaraan, semakin besar pajak yang dikenakan.

Ia menekankan, NJKB menjadi komponen utama dalam penghitungan pajak. Dalam ketentuan ini, NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum (HPU) kendaraan listrik. Data NJKB tahun 2026 tercantum dalam lampiran resmi regulasi. Namun, jika kendaraan belum tercantum, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data NJKB.

“Artinya, setiap kendaraan, termasuk mobil listrik baru, akan memiliki nilai dasar pajak yang terus diperbarui pemerintah,” jelasnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dalam aturan terbaru, lanjutnya, pemilik kendaraan listrik perlu memperhitungkan PKB, Opsen PKB (tergantung kebijakan pemerintah daerah), dan SWDKLLJ. Umumnya, PKB dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) dikalikan tarif sekitar 2%.

Nurisma mensimulasi pajak kendaraan listrik dari beberapa jenis merek dan bobot, sebagai berikut:

Jaecoo JV 5:

  • NJKB: Rp 199 juta
  • Bobot kompensasi: 1,050
  • DP PKB: 208,9 juta
  • Perhitungan pajak: PKB: 208,9 juta x 2% = Rp 4,178 juta, sehingga pajak tahunan: 4,178 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 4,321 juta.

Wuling Air Live Standard:

750 x 100 PASANG IKLAN
  • PKB: Rp 181,65 juta x 2% = Rp 3,633 juta
  • Pajak tahunan: Rp 3,633 juta + SWDKLLJ Rp 143 ribu = Rp 3,776 juta.

Wuling Air EV Long Range:

  • PKB: Rp 190,05 juta x 2% = Rp 3,801 juta
  • Pajak tahunan: 3,801 juta + 143 ribu = Rp 3,994 juta

BYD Atto 1 Standard:

  • PKB: Rp 240,45 juta x 2% = Rp 4,809 juta
  • Pajak tahunan: 4,809 juta + Rp 143 juta = Rp 4,952 juta

BYD Atto 1 Tinggi

  • PKB: Rp 253,05 x 2% = Rp 5,061 juta
  • Pajak tahunan: Rp 5,061 juta + 143 ribu= Rp 5,204 juta.

Nurisma mengatakan bahwa simulasi pajak tahunan masing-masing jenis kendaraan listrik bersifat perkiraan. Besaran pajak riil pun berbeda, karena tarif PKB antarprovinsi tidak sama, kebijakan insentif kendaraan listrik bisa berbeda, dan kebijakan opsen belum seragam.

750 x 100 PASANG IKLAN

Meski tidak lagi bebas pajak, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 dijelaskan: kendaraan listrik dapat diberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Insetif juga berlaku untuk kendaraan sebelum tahun 2026 dan kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik.

Namun, implementasi insentif ini tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan tarif pajak, memberikan insentif, dan menyesuaikan NJKB untuk kendaraan tertentu. (Gaska).

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !