160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Siap-siap, Pemilik Kendaraan Listrik Keluarkan Kocek Pajak Tahunan

Ilustrasi: Loket pembayaran pajak dan kendaraan listrik. corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Biaya pengeluaran lebih hemat dalam jangka panjang dan dukungan insentif pemerintah, menjadi daya tarik konsumen membeli kendaraan listrik. Ups, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 telah diberlakukan. Pemilik kendaraan harus menyiapkan kocek tambahan untuk membayar pajak tahunan.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) meningkat pada kuartal I-2026 (1 Januari-31 Maret), mencapai 33.150 unit. Angka ini naik 95,9% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 16.926 unit.

Pada kuartal I-2025, penjualan BEV menyumbang sekitar 8,2% dari total 205.539 unit. Kini, pada periode yang sama tahun 2026, kontribusnya melonjak menjadi sekitar 15,9% dari total 209.021 unit.

Gaikindo juga mencatat penjualan hybrid electric vehicle (HEV) tak kalah signifikan. Penjualan HEV naik 21,3% menjadi 16.940 unit dari sebelumnya 13.964 unit. Kontribusi HEV terhadap total penjualan otomotif di Indonesia naik dari sekitar 6,8% pada kuartal I-2025 menjadi 8,1% pada 2026.

750 x 100 PASANG IKLAN

Namun, penjualan secara wholesales sepanjang Maret 2026 tercatat mengalami penurunan cukup signifikan, hanya sebanyak 61.271 unit dibandingkan dengan 2 bulan sebelumnya sejak awal tahun yang masih mengalami kenaikan.

Angka tersebut mengalami penurunan 13,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy) yang masih 71.099 unit

Secara retail sales, penjualan sepanjang Maret 2026 juga kontraksi 13,2%, menjadi sebanyak 66.627 unit dari sebelumnya yang masih sebanyak 76.765 unit.

Bagaimana tren penjualan mobil berbasis bahan bakar minyak (BBM), bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE)?

750 x 100 PASANG IKLAN

Berdasarkan catatan Gaikindo, penjualan kendaraan ICE mengalami penurunan 99,6% pada 2021 menjadi 78,2% di 2025, dan kembali kontraksi 75% per Maret 2026. Diperkirakan, lonjakan harga BBM nonsubsidi menjadi salah satu faktor daya beli mobil baru konvensional.

Pajak Kendaraan Listrik

Kehadiran kendaraan listrik (electric vehicle/EV) kini menjelma sebagai motor baru industri otomotif nasional. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini industri EV nasional menunjukkan perkembangan pesat. Tercatat ada 14 perusahaan perakitan mobil listrik dengan kapasitas produksi mencapai 409.860 unit per tahun.

Selain itu, terdapat 68 produsen sepeda motor listrik dengan kapasitas 2,51 juta unit per tahun, serta sembilan produsen bus listrik dengan kapasitas 4.100 unit per tahun. Total investasi sektor ini telah mencapai Rp25,67 triliun.

Namun, perlu diperhatikan bagi pemilik kendaraan listrik. Pemerintah telah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan yang diberlakukan 1 April 2026 ini menegaskan bahwa mobil listrik tak lagi otomatis mendapat pembebasan pajak daerah.

750 x 100 PASANG IKLAN

Bagi pemerintah, perubahan kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada besaran pajak tahunan kendaraan listrik yang sebelumnya hanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp 140 ribu-Rp 150 ribu. Kini, bertambah karena dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mengutip artikel di laman pajakku.com, disebutkan salah satu poin Permendagri No.11 Tahun 2026 adalah perubahan status kendaraan listrik. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dijelaskan bahwa objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Cakupannya meliputi hampir semua jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus.

“Yang menarik, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Artinya, kendaraan listrik kini diperlakukan sama seperti kendaraan konvensional dalam hal kewajiban pajak daerah,” tulis Nurisma Rahmatika dalam artikel tersebut.

Permendagri ini juga menjelaskan formula dasar penghitungan pajak kendaraan listrik. Dalam Pasal 14 disebutkan dasar pengenaan PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot.

Terkait bobot kendaraan dalam konteks pajak adalah koefisien nilai yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor, bukan berat fisik. Bobot ini dihitung berdasarkan tekanan gandar, jenis bahan bakar, serta kapasitas mesin untuk menentukan besaran PKB bersama NJKB.

Dalam regulasi ini, penghitungan pajak kendaraan listrik menggunakan formula: PKB=NJKB x Bobot x Tarif.

Nurisma menjabarkan, untuk ketentuan tarif, biayanya ditentukan masing-masing pemerintah daerah. Sementara untuk Bobot, ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, seperti minibus atau sedan, bobotnya sekitar 1,050. Sedangkan sedan, bobotnya sekitar 1,025. Jadi, semakin tinggi bobot kendaraan, semakin besar pajak yang dikenakan.

Ia menekankan, NJKB menjadi komponen utama dalam penghitungan pajak. Dalam ketentuan ini, NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum (HPU) kendaraan listrik. Data NJKB tahun 2026 tercantum dalam lampiran resmi regulasi. Namun, jika kendaraan belum tercantum, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data NJKB.

“Artinya, setiap kendaraan, termasuk mobil listrik baru, akan memiliki nilai dasar pajak yang terus diperbarui pemerintah,” jelasnya.

Dalam aturan terbaru, lanjutnya, pemilik kendaraan listrik perlu memperhitungkan PKB, Opsen PKB (tergantung kebijakan pemerintah daerah), dan SWDKLLJ. Umumnya, PKB dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) dikalikan tarif sekitar 2%.

Nurisma mensimulasi pajak kendaraan listrik dari beberapa jenis merek dan bobot, sebagai berikut:

Jaecoo JV 5:

  • NJKB: Rp 199 juta
  • Bobot kompensasi: 1,050
  • DP PKB: 208,9 juta
  • Perhitungan pajak: PKB: 208,9 juta x 2% = Rp 4,178 juta, sehingga pajak tahunan: 4,178 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 4,321 juta.

Wuling Air Live Standard:

  • PKB: Rp 181,65 juta x 2% = Rp 3,633 juta
  • Pajak tahunan: Rp 3,633 juta + SWDKLLJ Rp 143 ribu = Rp 3,776 juta.

Wuling Air EV Long Range:

  • PKB: Rp 190,05 juta x 2% = Rp 3,801 juta
  • Pajak tahunan: 3,801 juta + 143 ribu = Rp 3,994 juta

BYD Atto 1 Standard:

  • PKB: Rp 240,45 juta x 2% = Rp 4,809 juta
  • Pajak tahunan: 4,809 juta + Rp 143 juta = Rp 4,952 juta

BYD Atto 1 Tinggi

  • PKB: Rp 253,05 x 2% = Rp 5,061 juta
  • Pajak tahunan: Rp 5,061 juta + 143 ribu= Rp 5,204 juta.

Nurisma mengatakan bahwa simulasi pajak tahunan masing-masing jenis kendaraan listrik bersifat perkiraan. Besaran pajak riil pun berbeda, karena tarif PKB antarprovinsi tidak sama, kebijakan insentif kendaraan listrik bisa berbeda, dan kebijakan opsen belum seragam.

Meski tidak lagi bebas pajak, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 dijelaskan: kendaraan listrik dapat diberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Insetif juga berlaku untuk kendaraan sebelum tahun 2026 dan kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik.

Namun, implementasi insentif ini tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan tarif pajak, memberikan insentif, dan menyesuaikan NJKB untuk kendaraan tertentu. (Gaska).

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !