160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Siap-siap, Pemilik Kendaraan Listrik Keluarkan Kocek Pajak Tahunan

Ilustrasi: Loket pembayaran pajak dan kendaraan listrik. corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Pajak Kendaraan Listrik

Kehadiran kendaraan listrik (electric vehicle/EV) kini menjelma sebagai motor baru industri otomotif nasional. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini industri EV nasional menunjukkan perkembangan pesat. Tercatat ada 14 perusahaan perakitan mobil listrik dengan kapasitas produksi mencapai 409.860 unit per tahun.

Selain itu, terdapat 68 produsen sepeda motor listrik dengan kapasitas 2,51 juta unit per tahun, serta sembilan produsen bus listrik dengan kapasitas 4.100 unit per tahun. Total investasi sektor ini telah mencapai Rp25,67 triliun.

Namun, perlu diperhatikan bagi pemilik kendaraan listrik. Pemerintah telah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan yang diberlakukan 1 April 2026 ini menegaskan bahwa mobil listrik tak lagi otomatis mendapat pembebasan pajak daerah.

750 x 100 PASANG IKLAN

Bagi pemerintah, perubahan kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada besaran pajak tahunan kendaraan listrik yang sebelumnya hanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp 140 ribu-Rp 150 ribu. Kini, bertambah karena dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mengutip artikel di laman pajakku.com, disebutkan salah satu poin Permendagri No.11 Tahun 2026 adalah perubahan status kendaraan listrik. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dijelaskan bahwa objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Cakupannya meliputi hampir semua jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus.

“Yang menarik, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Artinya, kendaraan listrik kini diperlakukan sama seperti kendaraan konvensional dalam hal kewajiban pajak daerah,” tulis Nurisma Rahmatika dalam artikel tersebut.

Permendagri ini juga menjelaskan formula dasar penghitungan pajak kendaraan listrik. Dalam Pasal 14 disebutkan dasar pengenaan PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot.

750 x 100 PASANG IKLAN

Terkait bobot kendaraan dalam konteks pajak adalah koefisien nilai yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor, bukan berat fisik. Bobot ini dihitung berdasarkan tekanan gandar, jenis bahan bakar, serta kapasitas mesin untuk menentukan besaran PKB bersama NJKB.

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !