160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

KSP Mendorong Pengembangan LTJ melalui Lima Pilar Utama

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7). Foto: dok. KSP
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan pentingnya penguasaan rantai pasok logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) sebagai penentu daya saing global, ketahanan ekonomi, dan pertahanan nasional Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, aparat penegak hukum, serta asosiasi pelaku usaha terkait.

Dalam sambutannya, Dudung menyampaikan bahwa Indonesia dikaruniai potensi besar berupa cadangan sekitar 350 ribu ton rare earth oxides (REO). Namun demikian, potensi tersebut belum memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional. Padahal, kata dia, LTJ merupakan bahan baku utama bagi industri strategis masa depan, mulai dari semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan canggih.

“Logam tanah jarang harus dipahami sebagai pembangunan rantai nilai industri nasional, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Nilai tambah terbesar justru tercipta setelah proses pemisahan, pemurnian, hingga menjadi magnet permanen dan komponen industri berteknologi tinggi,” tegas Dudung dalam dikutip laman ksp.go.id.

Untuk itu, KSP mengawal secara ketat agar kebijakan hilirisasi LTJ berjalan di atas landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian berusaha. Pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasi pelaksana yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Dudung mengungkapkan, pengelolaan LTJ di dalam negeri masih menghadapi berbagai tantangan. Hambatan tersebut mencakup keterbatasan teknologi ekstraksi dan pemurnian, belum optimalnya standar regulasi dan pengawasan, lemahnya sistem pencatatan rantai pasok (traceability), hingga adanya risiko kebocoran sumber daya akibat ekspor yang belum bernilai tambah maksimal.

Selain itu, Dudung menekankan, dibutuhkan koordinasi yang lebih erat antarinstansi menjadi kunci utama agar seluruh kebijakan dapat berjalan konsisten.

“Hilirisasi tidak lagi hanya dimaknai sebagai membangun fasilitas pengolahan, tetapi harus mampu membentuk ekosistem industri nasional yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, memperkuat penguasaan teknologi, membuka lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global,” terangnya.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN