Jakarta,corebusiness.co.id-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM, Tri Winarno mengakui tumpang tindih penggunaan lahan antara IUP dengan HGU menjadi salah satu tantangan eksplorasi serta memastikan cadangan bauksit nasional. Terbentur persoalan tata ruang.
Tri Winarno mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diberikan Kementerian ESDM kepada perusahaan tambang terkait dengan eksplorasi sebetulnya tidak boleh terjadi perubahan tata ruang.
Namun, ada pula ketentuan melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menyebutkan bahwa satu lahan pada dasarnya dapat digunakan untuk dua kegiatan usaha.
Faktanya, ungkap Tri Winarno, secara praktik tidak gampang untuk mengorkrestrasi ada dua entitas berada dalam satu lahan.
“Kita bahkan pernah debat, dan akhirnya tetap ditetapkan, karena mekanisme tata ruang di UU Pertanahan merupakan kewenangan mulai dari bupati, gubernur, sampai dengan keputusan menteri,” ungkap Tri Winarno saat menjawab pertanyaan Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), Ronald Sulistyanto, dalam MINDialogue di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menyoal cadangan bijih bauksit, dia membandingkan status cadangan yang telah terkonfirmasi secara menyeluruh dengan cadangan yang masih dalam pemetaan Badan Geologi.
“Harus diakui, apabila cadangan sudah mencapai clear semuanya, apabila itu ada pada privat suatu perusahaan, bisa pasti dipastikan ya. Tetapi, kalau itu yang dilakukan oleh Badan Geologi mungkin masih belum, karena secara tanah atau secara modified model, faktornya belum mencukupi,” tuturnya.
ABI Menyarankan SKB
Persoalan tumpang tindih penggunaan lahan oleh dua entitas berbeda dan memastikan cadangan bauksit disampaikan Ketum ABI, Ronald Sulistyanto kepada narasumber dalam MINDialogue. Dan mendapat tanggapan dari Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Ronald mengemukakan bahwa cadangan mineral logam Indonesia, termasuk cadangan bijih bauksit, hingga saat ini masih bermasalah. Ia menyebutkan, sumber daya bauksit Indonesia sekitar 7,9 miliar metrik ton, sedangkan cadangannya sekitar 2,8 miliar metrik ton.
“Namun, angka 2,8 miliar metrik ton itu kalau kita bicara cadangan di tahun 2009, karena masih banyak HPL. Sekarang sudah dikerubutin HGU perkebunan. Jadi, pada saatnya kita ingin menambang, tidak bisa di area HGU perkebunan. Ini ada dua kementerian yang berbeda. Pertama, Kementerian Kehutanan yang membuat HGU adalah ATR/BPN. Kedua, Kementerian ESDM yang mengeluarkan IUP,” paparnya.
Ronald mengutarakan, persoalan tumpang tindih kawasan lahan pertambangan bauksit dengan perkebunan, bakal berhadapan dengan persoalan Hak Guna Bangunan (HGB), jika perusahaan ingin membangun refinery.
“Ini kita anggap sebagai masalah serius. Karena, anggota ABI sudah mengalami kesulitan menambang bauksit di area HGU perkebunan. Karena tidak bisa B to B. Padahal, sudah difasilitasi bupati di antaranya melalui peraturan daerah hingga peraturan yang diterbitkan gubernur. Sayangnya tidak berjalan seperti yang kita harapkan bersama,” tuturnya.
Pasalnya, masih disampaikan Ronald, perusahaan perkebunan yang memiliki izin HGU tidak mengizinkan perusahaan yang memiliki IUP menggunakan tanah perkebunan tersebut.
“Mereka tidak mau dicampuri oleh tambang. Menurut mereka, replanting kebun dengan progres tambang berbeda,” ujarnya.
Ronald menyatakan sependapat dengan pernyataan narasumber Profesor Irwandi Arif, “Kalau Anda punya perusahaan tambang, tapi tidak punya cadangan dan sumber daya berarti Anda trading”.
“Berarti, 70 perusahaan tambang bauksit bisa menjadi trading juga nantinya, karena tidak bisa menambang,” ucapnya.
Padahal, lanjutnya, hasil tambang bijih bauksit untuk menyuplai kebutuhan bahan baku refinery. Persoalannya kemudian, jika pelaku hulu tidak bisa menambang, dari mana refinery mendapatkan suplai bijih bauksit. Pun, jika menempuh jalur impor diperkirakan harganya lebih mahal, sehingga bisa membengkakkan biaya operasional refinery.
Ronald menekankan pentingnya dibuat surat keputusan bersama (SKB) antara kementerian yang mengatur terkait HGU dan IUP. Ia mencontohkan, dari IUP bauksit 13 ribu hektare, hampir seluas 12.300 hektare ada di kawasan HGU perkebunan.
“Jadi, perlu ada pemetaan yang serius, harus ada SKB kementerian terkait, dan pemerintah menjadi wasitnya. Karena, jika kondisinya masih terjadi seperti saat ini, ada dua entitas pemilik izin yang berbeda, akan menjadi sulit di kemudian hari,” Ronald menyampaikan pandangannya. (Rif)