160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

Mengulik Fenomena Patgulipat Beras Fortifikasi

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh: Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

MENTERI PERTANIAN (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini kembali menggebrak dunia perberasan di Indonesia. Mentan Amran membongkar adanya beras fortifikasi palsu, sebanyak 25 merek beras fortifikasi, karena merek beras tersebut tidak berisi vitamin dan mineral seperti yang tercantum pada labelnya. Potensi kerugian konsumen ditaksir sekitar Rp 71 triliun. Amran memberikan sanksi keras terhadap temuan tersebut, dengan membekukan izin usahanya, plus menarik beras tersebut dari pasaran.

Cukupkah sanksi administratif tersebut, dan sejatinya bagaimana kita menyikapi beras fortifikasi? Berikut ulasan saya.

Beras fortifikasi adalah jenis beras yang diperkuat dengan vitamin dan mineral tertentu oleh produsen beras kategori premium, dan hal ini dibolehkan oleh regulasi. Pangsa pasar beras fortifikasi sangatlah kecil, karena memang peruntukannya adalah beras khusus, misalnya diklaim untuk mengendalikan prevalensi stanting. Namun, jika dilihat fenomenanya, beras fortifikasi makin membanjiri pasaran, khususnya di pasar modern, misalnya super market, retail modern. Harganya lebih mahal dibanding beras premium biasa.

Gebrakan yang dilakukan Mentan Amran, secara regulasi sudah benar. Sebab, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan, label yang tertera pada bahan pangan harus sesuai dengan kandungan produk pangan tersebut. Dan sebaliknya jika kandungannya tidak sesuai dengan labelnya, maka menjadi produk yang manipulatif. Artinya, produsen beras fortifikasi telah melakukan praktik manipulasi pada produk beras fortifikasi yang dibuatnya.

Sanksi terhadap produsen yang telah melakukan praktik manipulasi itu bisa dikenai hukuman/sanksi yang berlapis, baik sanksi administratif, sanksi perdata, bahkan sanksi pidana: sebagaimana mandat dalam Undang-Undang Pelrindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Mentan Amran telah menghentikan peredaran beras fortifikasi palsu tersebut, dan menimang langkah pidana untuk pelaku usahanya.

Namun, bagaimana dengan nasib konsumen yang telah kadung membeli beras tersebut, apakah berasnya bisa dikembalikan dan konsumen bisa refund? Inilah yang belum ada langkah nyata dari Menteri Amran Sulaiman. Dalam hal ini, konsumen perlu pendampingan, jika memang ingin refund.

Di sisi yang lain, fenomena beras fortifikasi harus dilihat dalam spektrum yang lebih luas. Bukan hanya soal kepastian label saja, dan langkah hukum yang akan/sedang dilakukan.

Munculnya, atau bahkan mungkin maraknya beras fortifikasi hanyalah trik dagang yang dilakukan oleh produsen beras untuk menyiasati regulasi, yakni adanya regulasi yang ketat untuk kategori beras premium dan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara menurut standar produsen beras premium, pagu HET beras premium yang ditetapkan pemerintah dianggap terlalu rendah, dan merugikan produsen beras premium. Oleh sebab itu, produsen beras premium bermanuver dengan membuat beras fortifikasi, yang memang dibolehkan secara regulasi, dan tidak terikat dengan instrumen HET. Margin profit beras fortifikasi lebih besar, daripada beras premium biasa. Inilah musabab munculnya fenomena beras fortifikasi di pasaran.

Merujuk pada fenomena itu, pada batas tertentu, terlepas dari soal kebenaran labelnya, beras fortifikasi justru berpotensi merugikan konsumen dan bahkan kesehatan publik. Dari sisi harga, beras fortifikasi harganya lebih mahal ketimbang harga beras premium biasa. Dan dari sisi kebermanfaatan beras fortifikasi justru berpotensi muspro alias sia-sia. Sebab, vitamin dan mineral tertentu yang difortifikasi pada beras itu bisa hilang/rusak, karena cara penyimpanan dan proses memasak yang tidak benar.

Selain itu, beras fortifikasi bisa memicu asumsi bahwa setelah mengonsumsi beras fortifikasi, maka kebutuhan vitamin dan mineral seolah sudah tercukupi. Dan masyarakat tidak perlu lagi mengonsumsi lauk pauk, buah dan sayuran, yang secara alami mengandung berbagai vitamin dan mineral. Pada dasarnya kandungan zat gizi pada beras itu sama, yang membedakan itu soal rasa, selera, pulen atau tidak. Jadi pada titik tertentu dari sisi klaim, beras fortifikasi itu bisa menjadi beras yang “menyesatkan” masyarakat.

Oleh sebab itu, fenomena beras fortifikasi ini harus dituntaskan, bukan hanya soal kasus pemalsuannya saja, tetapi juga dari sisi kebijakan hulunya. Motif produsen membuat beras fortifikasi tersebab oleh kebijakan HET beras premium yang dianggap terlalu rendah dan tidak pro pasar. Untuk memitigasi agar tidak terjadi manipulasi label beras fortifikasi pada edisi berikutnya, dan peredarannya tidak semakin marak, maka pemerintah musti legowo untuk me-review kebijakan HET harga beras premium, dengan besaran yang lebih rasional dan pro pasar. Sebab, pada titik tertentu, pemerintah begitu rigid mengatur kebijakan harga beras, tetapi sejatinya penguasaan pemerintah terhadap komoditas beras sangatlah minim, yakni hanya kisaran 11,7 persen. Sisanya, yang jauh lebih dominan, beras dimiliki oleh para petani dan produsen swasta. Kebijakan seperti ini,dianggap tidak adil, dan pada titik tertentu justru akan makin mendistori perberasan nasional, baik dari sisi harga, pasokan dan ketersediaan.

Sebaiknya pemerintah fokus pada kebijakan beras nonpremium (SPHP) yang volume dan peredarannya menjadi konsumsi mayoritas masyarakat Indonesia. Sebab, di Indonesia, beras dan bahkan rokok (kretek) menjadi komoditas penyumbang komponen inflasi yang paling signifikan . Perut dan mulut masyarakat Indonesia telah begitu kuat kecanduan (addicted) beras dan rokok.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN