Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Oleh: Alfian Zana Lazuardi
Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
SETIAP kali kapal yang membawa pengungsi dari negara lain tiba di pesisir pantai Indonesia, pertanyaan yang sama kembali muncul: jika mereka masuk tanpa paspor, visa, atau izin tinggal yang lazim, mengapa tidak langsung diproses sebagai pelanggar keimigrasian dan dipulangkan?
Pertanyaan itu masuk akal bila dilihat hanya dari kacamata Undang-Undang Keimigrasian. Sistem imigrasi dibangun untuk mengatur siapa yang boleh masuk, berada, dan keluar dari wilayah Indonesia. Orang asing pada dasarnya harus memiliki dokumen perjalanan dan izin yang sesuai, sementara pelanggaran tertentu dapat berujung pada tindakan administratif, detensi, hingga deportasi.
Namun pencari suaka membawa persoalan yang berbeda. Mereka tidak sekadar datang untuk bekerja, berwisata, atau tinggal melebihi izin. Mereka menyatakan sedang mencari perlindungan karena takut kembali ke negara asal. Sejak klaim itu muncul, persoalannya tidak lagi semata-mata “apakah dokumennya lengkap”, tetapi juga “apakah orang ini akan menghadapi penganiayaan, penyiksaan, atau ancaman serius jika dipulangkan”.
Di sinilah perbedaan antara pencari suaka dan pengungsi menjadi penting. Pencari suaka adalah orang yang meminta perlindungan, tetapi klaimnya masih diperiksa. Sementara pengungsi adalah orang yang telah diakui memenuhi kriteria perlindungan.
Indonesia sendiri belum menjadi pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 serta belum memiliki sistem nasional penentuan status pengungsi. Karena itu, proses Refugee Status Determination (RSD) selama ini dijalankan UNHCR.
Data UNHCR menunjukkan bahwa hingga Juni 2026 terdapat 12.167 pengungsi yang terdaftar di Indonesia. Sekitar 30 persen di antaranya adalah anak-anak. Afghanistan menjadi negara asal terbesar, disusul Myanmar dan Somalia. Angka tersebut menunjukkan bahwa isu ini bukan keadaan sesaat, melainkan persoalan kebijakan yang terus hidup di tengah posisi Indonesia sebagai negara transit.
Situasi tersebut menjelaskan mengapa respons negara tidak bisa otomatis berhenti pada tindakan deportasi. Sebelum menentukan apakah seseorang dapat dipulangkan, klaim perlindungannya harus terlebih dahulu dikenali dan diperiksa. Jika tidak, negara berisiko mengembalikan orang ke tempat yang justru mengancam keselamatannya.
Keimigrasian Tetap Berlaku, tetapi Bukan Satu-satunya Hukum
Istilah “mengesampingkan aturan keimigrasian” sebenarnya perlu diluruskan. Secara hukum, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak pernah dinyatakan tidak berlaku bagi pencari suaka atau pengungsi. Pengawasan keimigrasian tetap berjalan. Yang berubah adalah cara negara menangani orang asing ketika terdapat dimensi perlindungan internasional.
Landasan kebijakan itu sudah terlihat dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 26 memerintahkan agar pemberian suaka dilaksanakan dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional. Pasal 27 kemudian memberi ruang bagi Presiden RI untuk menetapkan kebijakan mengenai pengungsi dari luar negeri. Mandat inilah yang kemudian melahirkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Perpres No.125 Tahun 2016 membuat jalur penanganan khusus yang melibatkan pencarian dan pertolongan, penampungan, pengamanan, serta pengawasan keimigrasian. Artinya, imigrasi tetap memiliki peran. Namun perannya berada di dalam mekanisme yang lebih luas bersama pemerintah daerah, kepolisian, lembaga terkait, UNHCR, dan organisasi internasional lainnya.
Studi Muhtar, Abdussamad, dan Hadju dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM pada 2022 menilai Perpres No.125 Tahun 2016 telah menyediakan kerangka khusus bagi penanganan pengungsi, meskipun masih terdapat ketentuan yang multitafsir. Kajian Purwanti, Zahidi, dan Aufiya pada tahun yang sama juga menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi tetap diperlukan justru karena keberadaan mereka berada dalam wilayah hukum Indonesia.
Alasan terpenting mengapa deportasi tidak dapat dilakukan secara serampangan adalah prinsip nonrefoulement. Prinsip ini pada intinya melarang pemulangan seseorang ke wilayah tempat ia menghadapi risiko penganiayaan, penyiksaan, atau ancaman serius terhadap hidup dan kebebasannya.
Indonesia memang bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951. Namun itu tidak otomatis berarti Indonesia bebas mengabaikan nonrefoulement. Kajian Heriyanto, Sefriani, dan Tamas dalam Lentera Hukum (2023) menempatkan prinsip tersebut sebagai bagian penting dari hukum kebiasaan internasional dalam konteks Indonesia. Studi Wahyudi dalam jurnal Negara Hukum (2025) juga menekankan bahwa kewajiban perlindungan tetap relevan melalui hukum kebiasaan internasional dan instrumen hak asasi manusia yang mengikat Indonesia.
Di tingkat teknis, komitmen ini juga tecermin melalui arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang menginstruksikan jajaran keimigrasian di daerah untuk tidak mendeportasi orang asing yang memohon perlindungan suaka, melainkan segera berkoordinasi dengan UNHCR dan IOM.
Dengan kata lain, ketika seseorang mengatakan bahwa ia akan dibunuh, disiksa, atau dianiaya jika dikembalikan, otoritas tidak boleh memperlakukan klaim itu seperti alasan biasa untuk menghindari deportasi. Klaim tersebut harus dinilai terlebih dahulu. Di sinilah logika perlindungan kemanusiaan membatasi penggunaan kewenangan keimigrasian yang paling keras.