160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

Kenapa Pencari Suaka tak Langsung Dideportasi? 

Staf UNHCR membantu pengungsi Rohingya turun dari kapal di Aceh Selatan pada Oktober 2024 setelah perjalanan laut berbahaya. Foto: UNHCR/Amanda Jufrian.
750 x 100 PASANG IKLAN

Aturan Khusus Belum Lengkap

Justru di titik inilah masalah hukum Indonesia terlihat. Negara memiliki UU Keimigrasian yang cukup rinci, tetapi aturan mengenai pengungsi sebagian besar masih bertumpu pada Perpres No. 125 Tahun 2016. Perpres tersebut mengatur penanganan operasional, tetapi belum menjadi undang-undang pengungsi yang komprehensif mengenai status hukum, batas waktu proses, hak selama menunggu, akses bekerja, integrasi lokal, hingga pembagian tanggung jawab pembiayaan.

Ganesh Cintika Putri dalam Jurnal HAM (2022) menyebut situasi ini sebagai “dilema keramahtamahan”: Indonesia membuka ruang penyelamatan dan penampungan, tetapi pada saat yang sama membatasi mobilitas serta akses pengungsi terhadap kehidupan yang mandiri. Penelitian Mukhlis dan kolega mengenai penerapan Perpres No. 125 Tahun 2016 di Aceh juga menemukan kebutuhan akan aturan operasional, pembiayaan, dan koordinasi yang lebih jelas di tingkat daerah.

Akibat kekosongan itu, pencari suaka dapat bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian. Pemerintah daerah menghadapi persoalan penampungan dan hubungan dengan masyarakat setempat. Imigrasi harus mengawasi orang yang secara administratif tetap orang asing tetapi secara kemanusiaan tidak dapat begitu saja dipulangkan. UNHCR pun bergantung pada kuota penempatan negara ketiga yang terbatas.

Karena itu, kesan bahwa pengungsi “kebal” dari aturan imigrasi sebenarnya lahir dari benturan sistem yang belum sepenuhnya harmonis. Hukum keimigrasian berbicara tentang kedaulatan dan tertib keluar-masuk orang. Hukum pengungsi dan hak asasi manusia berbicara tentang keselamatan manusia ketika negara asalnya tidak mampu atau tidak mau melindungi. Keduanya sama-sama penting.

Jalan keluarnya bukan dengan memaksa semua pencari suaka masuk ke kotak “imigran ilegal”, tetapi juga bukan dengan membiarkan status mereka tanpa batas waktu. Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang menyatukan kepentingan kedaulatan, keamanan, dan perlindungan kemanusiaan secara lebih tegas.

Aturan yang lebih komprehensif setidaknya harus memperjelas proses identifikasi sejak kedatangan, koordinasi data antara imigrasi dan UNHCR, batas waktu serta prosedur penentuan status, standar penampungan, mekanisme bagi permohonan yang ditolak secara final, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta skema solusi jangka panjang. Pemeriksaan keamanan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menggantikan pemeriksaan atas kebutuhan perlindungan.

Jadi, jawaban atas pertanyaan mengapa penanganan pencari suaka dan pengungsi terlihat mengesampingkan aturan keimigrasian adalah karena mereka berada dalam situasi hukum yang tidak sama dengan orang asing biasa. Negara tetap berhak menjaga perbatasan dan menegakkan hukum imigrasi, tetapi kewenangan itu tidak dapat dijalankan secara otomatis ketika keselamatan manusia menjadi taruhannya.

Yang dibutuhkan Indonesia bukan pilihan antara “tegas pada imigrasi” atau “manusiawi pada pengungsi”. Tantangannya justru membangun hukum yang mampu melakukan keduanya sekaligus.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN