Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
BARU saja masyarakat dan bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-81 tahun. Merdeka, itu pekik yang diteriakkan! Merdeka adalah mantra sakti yang diteriakkan pada hari kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Dada seolah bergetar, mengingat dari sisi sejarah, betapa bermaknanya menerikkan kata merdeka menjadi tonggak sejarah demi tegaknya merah putih.
Kita sudah merdeka 81 tahun lamanya! Namun di sisi lain, mungkin ada pertanyaan yang membuncah dan membuat gundah gulana, sudahkah kita benar benar merdeka? Sebab salah satu esensi makna kemerdekaan adalah terbebasnya dari belenggu penjajah. Pada konteks kekinian, nyatanya, sebagian bangsa Indonesia masih terbelenggu, yakni belenggu oleh penjajahan produk adiksi, dalam hal ini produk adiksi nikotin.
Adiksi nikotin kini membelenggu lebih dari 70 juta warga Indonesia. Adiksi nikotin telah membelenggu dua dari tiga laki laki dewasa Indonesia. Bahkan, tragisnya, adiksi nikotin telah membelenggu tak kurang dari 6 juta anak Indonesia. Nikotin bertengger pada produk yang bernama tembakau/rokok, dan telah menjadi mesin candu yang menjajah secara abadi bagi pecandunya (perokok).
Bangsa dan negara lain telah bergerak pada upaya pembebasan atas penjajahan nikotin itu. Setidaknya, lebih dari 190 negara di dunia (anggota WHO) menundukkan diri pada suatu kerangka produk hukum yang bernama FCTC (Framework Convention on Tobacco Control. FCTC kini telah menjadi hukum internasional, untuk memerdekakan dan membebaskan atas penjajahan oleh produk adiksi nikotin itu. Namun, seolah menjadi anti klimaks bagi Indonesia, musababnya Indonesia bukanlah “pihak” (party) dalam ranah FCTC. Kendati Indonesia menjadi salah satu negara penggagas FCTC, namun toh Indonesia justru “tinggal glanggang colong playu” alias melarikan diri atas yuridiksi FCTC.
Lalu apakah Indonesia benar benar tidak punya payung hukum untuk membebaskan penjajahan produk adiksi bagi warganya? Baik produk adiksi nikotin maupun produk adiksi komoditas lainnya, seperti gula dan minuman berpemanis?
Oh, tentu saja punya. Bahkan dari aspek normatif, payung hukum untuk membebaskan (setidaknya untuk melindungi) masyarakat Indonesia dari produk adiksi, terutama anak-anak, sudah dituangkan dalam UU tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nah, itulah payung hukum yang disahkan di era Presiden Joko Widodo. Sebuah payung hukum yang lumayan apik untuk melindungi warganya, atas ancaman produk adiksi, khususnya nikotin, minuman manis, bahkan produk yang mengandung tinggi garam dan lemak.
Namun, harapan masyarakat agar terbebas atas penjajahan produk adiksi itu masih menghadapi tantangan besar. Lah, musababnya apa?
Pertama, intervensi dan lobby dari kalangan industri makanan/minuman masih sangat kuat; untuk meruntuhkan upaya pemerintah mengimplementasikan UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan tersebut. Kedua, di sisi yang lain, tekanan dari kalangan internal kementerian dan lembaga di pemerintahan juga tak kalah kerasnya, seperti Kemendag, Kemenperin, bahkan dari BRIN.
Fenomena ini sejatinya aneh dan anomali, sebab ketika sudah menjadi produk regulasi, mustinya unsur di pemerintahan sudah satu kata, tak ada pertentangan lagi. Sebab saat pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut, masing masing kementerian/lembaga sudah memberikan paraf sebagai bentuk persetujuan atas regulasi tersebut. Presiden tidak akan memaraf/menyetujui suatu draf regulasi, jika belum ada paraf dari masing-masing kementerian dan lembaga yang berkompeten.
Padahal, merujuk pada mandat PP Kesehatan, maka semustinya sudah diimplementasikan sejak disahkan (2024) dan atau pada 2026, dua tahun sejak disahkan. Namun hingga PP 28 Tahun 2024 disahkan dan sudah berulang tahun yang ke-2, implementasi PP tentang Kesehatan masih mangkrak. Diduga kalangan industri begitu kuat mencengkeram kementerian/lembaga, sehingga Kemenkes sebagai leading sector pun seperti limbung dan tersandera untuk mengimplementasikan PP Kesehatan tersebut. Beberapa poin krusial yang diatur oleh PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, antara lain: larangan penjualan rokok secara ketengan, pengaturan iklan dan penjualan rokok (minimal 500 m dari institusi pendidikan), perluasan peringatan kesehatan bergambar, standardisasi kemasan/bungkus rokok, penguatan Kawasan Tanpa Rokok, dan beberapa poin lain.
Substansi PP tentang Kesehatan sejatinya tidak ada yang terlalu “wah” jika disandingkan dengan substansi yang diatur oleh FCTC. Sehingga tak cukup alasan bagi kalangan industri untuk melawan secara kalap.
Sejatinya masyarakat sangat berharap Presiden Prabowo Soebianto untuk memberikan “kado istimewa” pada hari 81 tahun kemerdekaan RI pada masyatakat Indonesia dengan cara mempercepat implementasi PP tentang Kesehatan tersebut. Dengan mengimplementasikan PP tentang Kesehatan, artinya Presiden Prabowo telah membebaskan masyarakat Indonesia atas penjajahan oleh produk adiksi, baik adiksi nikotin, minuman manis, maupun makanan tinggi garam dan lemak.
Jika hal ini dilakukan, maka akan menjadi kebijakan yang progresif dan akseleratif untuk mewujudkan bonus demografi sebagai anak tangga menuju generasi emas pada 2045 nanti. Dan sebaliknya, jika implementasi PP Kesehatan terus ditunda, maka upaya penjajahan oleh industri produk adiksi nikotin dll, akan makin menggurita, dan masa depan anak dan remaja Indonesia akan menjadi tumbal atas dominasi penjajahan oleh industri produksi adiksi nikotin tersebut. Bebaskan dan merdekakan anak dan masyarakat Indonesia atas dominasi penjajahan adiksi nikotin. *