160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id

MENIMBANG BIOETANOL BERBASIS TETES TEBU

750 x 100 PASANG IKLAN

Khudori
Pengamat Ekonomi Pertanian

INDONESIA mempercepat pengembangan industri bioetanol untuk mendukung penerapan bahan bakar minyak (BBM) bensin dengan campuran etanol sebesar 10% (disebut E10). Untuk mendukung itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan membangun 30 pabrik bioetanol. Bahkan, bila perlu dibangun hingga 50 pabrik. Ia meyakini Indonesia memiliki kemampuan untuk memperbesar campuran etanol hingga 20% atau B20.

Prabowo menyampaikan hal itu ketika menghadiri panen raya dalam rangka TNI mendukung program ketahanan pangan nasional di Kabupaten Malang, Jawa Timur, 17 Juli 2026. Di sana Prabowo melihat produksi E10 oleh Pertamina New & Renewable Energy. Langkah mempercepat penerapan campuran etanol dan bensin ini untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain, selain mewujudkan kemandirian energi nasional. Prabowo menyebut India telah menerapkan E20 dan bahkan Brasil E100 alias etanol murni.

CEO Pertamina New & Renewable Energy, John Anis, menjelaskan kepada Prabowo bahwa saat ini Indonesia baru menerapkan E5 secara terbatas di sekitar 170 SPBU Pertamina yang ada di Jawa Timur dan Jakarta. Saat ini Pertamina mengembangkan bioetanol berbasis aneka bahan baku. Tidak hanya dari tetes tebu, tapi juga nira aren dan sorgum, singkong hingga jagung. John memperkirakan, dalam dua tahun ke depan Indonesia memerlukan sekitar 20 hingga 30 pabrik bioetanol baru.

Sejauh ini, dari sisi regulasi penyediaan bahan baku bioetanol bertumpu pada tebu, seperti tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Dalam surat Menko Perekonomian ke Menteri Sekretaris Negara, 19 September 2022, diproyeksikan produksi tebu nasional pada 2030 sebesar 110,1 juta ton dengan hasil tetes tebu 4,95 juta ton. Surat ini yang menjadi dasar asumsi-asumsi swasembada gula di Perpres Nomor 40 Tahun 2023.

Disebutkan, apabila semua by product tetes tebu atau molases itu diolah menjadi etanol akan dihasilkan 1.239.283 kiloliter. Dengan kebutuhan bensin non-PSO (public service obligation) pada 2030 sebesar 9 juta kiloliter, potensi bioetanol mencapai sebesar 13,8%. Meskipun belum sebesar biodiesel 50% (B50) yang dimulai 1 Juli 2026, bioetanol 13,8% tentu akan menekan kebutuhan impor bensin. Devisa untuk impor BBM bisa ditekan, yang diharapkan memperbaiki neraca perdagangan.

Di atas kertas, otak-atik angka mudah dibuat. Apakah asumsi akan terwujud dalam realitas, itu hal lain. Selain perlu peta jalan detail yang menuntun rencana kerja, cara mencapai, evaluasi hingga outcome, yang tak kalah penting adalah pembagian rinci siapa melakukan apa, memastikan eksekusi di lapangan secara rigid dan konsisten serta ada reward and punishment. Masalahnya, justru integrasi kebijakan dan konsistensi eksekusi di lapangan secara rigid selama ini jadi tantangan terbesar integritas kebijakan pemerintah. Lebih dari itu, asumsi amat tidak realistis.

Pertama, produksi tebu 110,1 juta ton pada 2030 didasarkan pada proyeksi luas panen tebu PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), holding gula yang dibentuk PT Perkebunan Nusantara III, mencapai 670.561 hektare. Pada 2025, merujuk laporan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, total luas areal tebu PT SGN hanya 212.437 ha. Pertanyaannya, dari mana tambahan luas areal 458.124 ha itu? Tanpa kepastian lahan yang bisa ditanami tebu, target-target bisa meleset. Meleset amat jauh.

Kedua, produksi tebu 110,1 juta ton pada 2030 didasarkan pada asumsi rendemen PT SGN sebesar 9,2% dan produktivitas tebu 92,6 ton per hektare. Pada 2025, rendemen yang dicapai PT SGN baru 5,53% dan produktivitas tebu 61,76 ton per hektare. Bagaimana cara mendongkrak rendemen dan produktivitas tebu? Apakah ada terobosan teknologi baru, baik bibit, bongkar ratoon atau peremajaan tanaman, pupuk khusus atau kultur teknis?

Ketiga, produksi etanol sebesar 1.239.283 kiloliter pada 2030 didasarkan pada asumsi semua tetes yang dihasilkan PT SGN (2.163.207 ton) dan swasta (2.793.926 ton) diproduksi jadi etanol. Padahal, tetes produksi swasta (juga PT SGN) selama ini sudah digunakan untuk bahan baku bumbu masak, alkohol, dan kosmetik. Bisakah dipastikan semua tetes, terutama milik swasta, akan disetor untuk program BBN dan diolah jadi etanol? Bagaimana jika tetes tidak mungkin digeser? Apa alternatifnya?

Catatan penting lainnya adalah program bioetanol akan kompetitif apabila harga BBM fosil mahal. Mengacu pada harga indeks pasar BBN bioetanol dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Juni 2022, harga bioetanol Rp13.602 per liter, lebih rendah dari Pertamax (Rp14.500 per liter) dan Pertamax Turbo (Rp15.900 per liter). Ini bukan hal baru. Ini sudah terjadi berpuluh tahun lalu. Ketika harga BBM fosil mahal, bahan nabati banyak diolah jadi biofuel. Mulai dari buah atau biji (misalnya jarak pagar, aren, kelapa, dan kelapa sawit), batang (tebu, sorgum, dan jagung), hingga akar tumbuhan (singkong). Bahan nabati yang semula untuk pangan ditarik buat bahan bakar.

Sebaliknya, ketika harga BBM fosil murah, bahkan amat murah, bioetanol akan amat mahal. Pertanyaannya, bagaimana masa depan program bioetanol ketika harga BBM fosil murah? Akankah program bioetanol bakal berkelanjutan? Ini pertanyaan serius. Sebab, bangsa ini terkenal tidak punya konsistensi. Mudah goyah oleh godaan pasar. Di tahun 1980-an, Indonesia pernah menggelar secara intensif dan ekstensif program bahan bakar alternatif. Proyek gasohol, bensin dengan campuran 10% etanol, telah tuntas dikaji dan diuji bersama dengan produsen kendaraan bermotor.

Lembaga penelitian dan pilot plant pembuatan etanol, khususnya dari pati singkong di Lampung, telah selesai dan beroperasi. Tapi kemudian program ini tidak berkembang. Rendahnya harga BBM fosil membuat keseriusan pada program gasohol berkurang. Ironisnya, dokumennya ternyata hilang entah ke mana (Ramelan, 2005). Ketika harga BBM fosil kembali melonjak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Inpres Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Program ini pun tidak tampak jejaknya. Kini, di tengah geopolitik panas, bioetanol dilirik lagi.

Cermin terang benderang bisa dilihat dari program biodiesel, yang kini sudah mencapai B50. Program ini berjalan sampai sekarang karena ada offtaker: Pertamina. Lalu, agar B50 kompetitif di pasar, maka ada ‘subsidi’ dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Tahun 2021, nilai ‘subsidi’ mencapai Rp51 triliun. Subsidi diberi tanda kutip karena dana bukan dari APBN, tapi dikutip BPDP dari industri sawit.

Sampai saat ini belum ada badan layanan umum seperti BPDP di industri gula berbasis tebu. Kala harga BBM fosil murah, apakah pemerintah akan mensubsidi bioetanol? Lalu, siapakah yang menjadi offtaker? Yang tidak kalah penting: bioetanol akan disandarkan pada bahan baku apa? Kalau mengandalkan tetes tebu, sepanjang produksi tebu tidak naik signifikan kontinuitas bahan baku bioetanol akan menjadi problem eksistensial.

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN