INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id
Jakarta,corebusiness.co.id-Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif 100% pada semua barang dari negara mana pun yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan AS.
Ancaman ini semakin memperkeruh ketegangan perdagangan transatlantik sehari setelah negara-negara Uni Eropa (UE) memenuhi tenggat waktu Trump pada 4 Juli untuk memangkas tarif barang-barang AS.
“Banyak negara Eropa telah membahas implementasi segera pajak layanan digital pada perusahaan Amerika. Beberapa negara ini hampir benar-benar melakukannya,” kata Trump dalam sebuah unggahan di media sosial, dikutip Reuters, Minggu, 28 Juni 2026.
“Mohon agar pernyataan ini berfungsi sebagai representasi bahwa negara mana pun yang mengenakan pajak semacam itu akan segera dikenakan tarif 100% atas semua barang yang dikirim ke Amerika Serikat,” ancam Trump.
Trump mengatakan, tarif baru ini akan menggantikan kesepakatan perdagangan apa pun dengan AS, baik yang telah diimplementasikan, ditandatangani, atau belum. Itu termasuk kesepakatan yang disepakati AS dan Uni Eropa tahun lalu, yang membatasi tarif AS atas barang-barang Eropa sebesar 15% sebagai imbalan atas pengurangan tarif negara-negara U atas barang-barang industri AS menjadi nol.
Namun, proses legislatif UE yang panjang untuk memenuhi komitmen blok tersebut berdasarkan kesepakatan itu mendorong Trump untuk mengancam akan memberlakukan kembali tarif 25% pada impor dari Eropa, termasuk mobil. Para anggota parlemen UE kemudian bergegas untuk memenuhi tenggat waktu dari Trump untuk menerapkan perubahan tersebut pada tanggal 4 Juli.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan pekan lalu, sebelum bertemu dengan Trump di KTT G7, bahwa Prancis tidak akan tunduk pada tekanan darinya dan membatalkan pajak digitalnya terhadap raksasa teknologi AS. Layanan digital yang dikenakan pajak termasuk pasar online dan periklanan.
Sebelum berangkat ke KTT di Prancis, Trump telah memperingatkan bahwa AS tidak akan punya pilihan selain menerapkan tarif 100% pada anggur Prancis, kecuali Paris menghapus pajak digitalnya.
Diberitakan Reuters, Prancis telah menerapkan pungutan 3% sejak 2019 atas pendapatan yang diperoleh di Prancis dari layanan digital yang disediakan oleh perusahaan dengan pendapatan lebih dari €25 juta di negara tersebut dan €750 juta ($854,02 juta) di seluruh dunia. Anggota parlemen Prancis tahun lalu mengusulkan untuk menggandakan pajak tersebut menjadi 6%.
Sementara Kantor Perwakilan Dagang AS telah lama mengancam Prancis, Inggris, Austria, Spanyol, dan negara-negara Eropa lainnya dengan tarif balasan jika mereka mengenakan pajak layanan digital, dengan alasan bahwa pungutan ini mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS, yang mendominasi sektor ini secara global. (Rif)