Jakarta,corebusiness.co.id-Praktisi Kesehatan Masyarakat sekaligus Kepala Seksi Pelayanan Medik & Keperawatan RSUD Tamansari, Jakarta Pusat, dr. Ngabila Salama, M.K.M., menekankan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memberikan pembinaan hingga sanksi tegas terhadap dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang melontarkan komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
KKI adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. KKI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk mengatur, membina, dan mengawasi mutu tenaga medis serta tenaga kesehatan demi melindungi masyarakat.
Ngabila Salama menjelaskan, ketika seseorang sudah disumpah menjadi dokter atau tenaga kesehatan, ada tiga peran yang melekat semur hidupnya untuk menjaga etika profesi. Pertama, memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat. Kedua, memberikan keteladanan kesehatan kepada masyarakat. Ketiga, sebagai eksekutor program kesehatan, termasuk memberikan layanan kesehatan yang terbaik kepada pasien.
Karena itu, dia mengaku sangat menyesalkan tindakan yang telah dilakukan dokter dan nakes tersebut. Ia berharap kejadian ini tidak terulang kembali.
“Seharusnya, ketika dokter dan nakes tersebut mengetahui keluhan pasien melalui media sosial, mereka tidak memperkeruh atau memperparah dengan menambah komentar-komentan yang sifatnya bullying, spekulasi, dan tidak berempati kepada pasien yang sedang mengalami kesulitan, penderitaan, beban secara fisik serta psikis. Padahal mereka tidak secara langsung merawat pasien tersebut,” ujar Ngabila kepada corebusiness.co.id, Sabtu (8/8/2026).
Langkah yang benar adalah, kata dia, ketika dokter dan nakes mengetahui informasi tersebut, mereka menyampaikan kepada pihak yang bisa membantu pasien secara cepat, sehingga menjadi solutif.
Ngabila menilai, isi pesan yang disampaikan pasien tersebut masih dalam batas wajar dan sopan. Dia bahkan tidak menyebutkan nama rumah sakit dalam cuitannya di akun pribadi media sosialnya.
“Jadi, pasien itu memiliki etika yang baik dalam menyampaikan pesannya ke akun pribadi media sosialnya. Sayangnya, oknum dokter dan nakes menanggapinya dalam bentuk bullying,” yang sifatnya menghina baik secara fisik maupun mental,” ungkapnya menyesalkan sikap dokter dan nakes tersebut.
Menurutnya, walaupun tindakan itu dilakukan oleh satu atau sebagian dokter dan nakes, atas sikap yang telah dilakukannya terhadap seorang pasien, akan dinilai oleh masyarakat sebagai cerminan dokter dan nakes di Indonesia.
“Karena nila setitik rusak susu sebelanga. Tindakan mereka bisa membuat citra dokter dan nakes di seluruh Indonesia menjadi buruk,” ucapnya.
Sebagai bentuk ketegasan, Ngabila menekankan KKI memberikan pembinaan hingga sanksi memberikan sanksi terhadap dokter dan naker yang melakukan nirempati tersebut. Tujuannya, jelas dia, untuk menciptakan efek jera bagi oknum dokter dan nakes tersebut, dan menjadi pembelajaran bagi dokter dan nakes lainnya agar berhati-hati dalam melontarkan statement.
Terhadap nakes, Ngabila menyatakan jangan berasumsi dan menyampaikan informasi yang sebenarnya tidak dia pahami secara substansi di luar kewenangannya. Apalagi dia belum mengetahui secara holistik kondisi yang sedang dihadapi pasien.
Tak hanya itu, Ngabila menegaskan, jika hasil pemerikasaan KKI terhadap oknum dokter dan nakes melakukan kesalahan yang fatal, harus diberhentikan di mana dia bekerja di rumah sakit atau pusat layanan kesehatan lainnya.