160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Bukan dokter, Jhon Saud Damanik Desak Sudin Kesehatan dan Aparat Tindak Tegas Tenaga Operasi di Klinik Deliza

Jakarta,corebusiness.co.id-Kuasa hukum korban dugaan malapraktik PP medis di Klinik Deliza, Jhon Saud Damanik, S.H., mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur terhadap operasional klinik tersebut.

Jhon mengungkap, Klinik Deliza kini menjadi sorotan publik akibat banyaknya dugaan korban kejahatan medis.

Menurutnya, sejumlah korban telah membuat laporan resmi baik di Polda Metro Jaya (PMJ) maupun Polres Metro Jakarta Timur terkait tindakan operasi dan pelayanan medis yang diduga dilakukan oleh Siti Fatimatuz Zahro, yang disebut bukan dokter atau tidak memiliki kewenangan sah melakukan praktik kedokteran.

“Ini persoalan serius. Sudah banyak korban melapor, namun publik mempertanyakan apa tindakan nyata Sudin Kesehatan Jakarta Timur terhadap Klinik Deliza. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik yang diduga membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Jhon kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia menilai, apabila benar tindakan operasi dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter atau tidak memiliki izin praktik yang sah, maka bukan hanya pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pihak-pihak yang diduga turut memberikan fasilitas dan kesempatan sehingga praktik tersebut dapat berjalan.

Menurut Jhon, klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memastikan seluruh tindakan medis dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (STR), dan kewenangan sesuai ketentuan hukum kesehatan di Indonesia.

“Kalau benar seseorang yang diduga bukan dokter bisa leluasa melakukan operasi di sebuah klinik, maka patut dipertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal klinik tersebut berjalan,” ucapnya.

Ia menegaskan, klinik yang diduga memberikan kesempatan atau membiarkan praktik medis ilegal dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi terhadap klinik dapat berupa teguran keras, penghentian sementara kegiatan pelayanan, pencabutan izin operasional, hingga proses pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selain itu, direktur atau penanggung jawab klinik juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila diduga mengetahui, membiarkan, atau turut bekerja sama dalam praktik medis ilegal tersebut.

“Direktur klinik tidak bisa lepas tangan apabila dugaan ini benar terjadi. Penanggung jawab fasilitas kesehatan memiliki kewajiban hukum memastikan seluruh pelayanan medis berjalan sesuai aturan,” kata Jhon.

Tak hanya itu, Jhon juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain seperti agen, perantara pasien, hingga oknum suster atau tenaga pendamping yang diduga ikut membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam proses tindakan medis tersebut.

Menurutnya, apabila ada pihak yang dengan sengaja mencari pasien, mengatur tindakan operasi, membantu proses pelayanan medis ilegal, atau menerima keuntungan dari kegiatan tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat patut diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

750 x 100 PASANG IKLAN

Jhon menekankan,“Kami meminta aparat mengusut tuntas, bukan hanya pelaku utama, tetapi juga siapa saja yang diduga ikut membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum.”

Jhon juga mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Sudin Kesehatan Jakarta Timur segera melakukan audit total terhadap legalitas tenaga medis, izin praktik, rekam tindakan operasi, serta sistem pengawasan di Klinik Deliza guna mencegah munculnya korban baru.

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh kalah terhadap dugaan praktik yangcs ilegal yang meres,

,,,ahkan masyarakat,” tutupnya. (Rif).

,,,,,,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !