Jakarta,corebusiness.co.id-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) telah memanggil beberapa pihak klinik kecantikan Urluxe untuk dimintai keterangan terkait laporan LN melalui kuasa hukumnya dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H., & Partner.
Dalam register perkara Nomor: LP/B/153/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Januari 2026 disebutkan pihak klinik kecantikan Urluxe diduga melakukan tindakan kelalaian medis operasi hidung LN atau malapraktik.
Redaksi, pada Selasa (12/5/2026), telah mengkonfirmasi G, salah satu penyidik Unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), yang menangani perkara ini, terkait para saksi dari pihak Urluxe yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, belum ada tanggapan dari penyidik tersebut.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari kuasa hukum korban menyebutkan bahwa pihak korban serta para saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selang tak lama kemudian, penyidik juga telah memanggil pihak untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum korban menekankan agar proses penyelidikan perkara dugaan malapraktik yang dialami kliennya yang diduga dilakukan oleh pihak tidak memiliki kompetensi dipercepat oleh penyidik Tipidter Direskrimsus PMJ.
“Sejumlah pihak dari klinik Urluxe , termasuk agen dan suster, telah diperiksa penyidik. Namun hingga kini belum terdapat kepastian mengenai tindak lanjut maupun penetapan status hukum dalam perkara tersebut,” kata Jhon dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum dalam kasus yang menyangkut keselamatan pasien,” imbuhnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan pihaknya mengetahui bahwa orang yang diduga melakukan tindakan operasi tersebut sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus serupa, namun perkara itu diselesaikan secara damai.
Pihak korban, kata Jhon, berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan praktik tindakan medis oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jhon menuturkan, perkara bermula tatkala kliennya, LN, tertarik untuk melakukan operasi bagian hidung setelah menyaksikan informasi dari media sosial TikTok oleh seseorang atas nama SM (agen). Kemudian LN menghubungi SM dan mencari informasi lebih lanjut terkait dengan operasi hidung.
SM menyarankan LN membayar down payment (DP) sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama AN, apabila memang serius ingin melakukan perawatan ataupun operasi hidung. Setelah membayar DP, LN diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin klinik Urluxe untuk melakukan pengisian formulir dan penentuan tanggal pelaksanaan operasi.
Admin klinik Urluxe menentukan jadwal operasi hidung LN pada 16 Juni 2025. Pada saat yang sama, LN juga melakukan pelunasan atas biaya operasi tersebut sebesar Rp 25.100.000.
Namun, beberapa menit menjalani operasi, hidung LN terus mengeluarkan darah. Semula dia menganggap biasa saja. Namun, darah dari hidungnya terus menerus keluar.
Di tengah kecemasan itu, LN menghubungi pihak Urluxe. Ia kemudian disarankan kembali esok harinya, 17 Juni 2026, untuk dilakukan perawatan hidung. Ketika dilakukan perawatan, hidungnya hanya dioleskan salep dan disarankan membeli obat sinshe untuk mengeringkan luka di hidung.
Pascaperawatan, ternyata hidungnya tetap mengeluarkan darah, bengkak dan bernanah. Oleh suster NML dari pihak klinik, LN diminta kembali pada 20 Juni 2025 untuk dilakukan pembukaan gip.
Setelah gip dibuka dibuka, LN merasakan bentuk hidungnya miring. Tak hanya itu, luka di hidungnya pecah dan mengeluarkan cairan nanah, yang berujung kecacatan pada hidungnya.
LN kembali menghubungi pihak klinik, kemudian disarankan kembali pada 23 Juni 2025 untuk dilakukan pembersihan luka di hidungnya. Tindakan berikutnya, pada 30 Juni 2025, luka di hidung LN dijahit oleh dokter SFZ.
Ia mengungkapkan, efek dari luka yang dialami di hidungnya membuat dirinya mengalami kesulitan berbicara dan susah menelan makanan. Tidur pun harus menggunakan penyangga di bagian lehernya, karena hidungnya bengkak dan masih mengeluarkan darah.
Jhon mengungkapkan keganjilan manajemen klinik Urluxe dalam penanganan operasi hidung kliennya. Menurutnya, sebelum tindakan operasi dilakukan pihak klinik tidak melakukan pengecekan kesehatan, uji laboratorium, dan tindakan medis lainnya, sebagaimana prosedur yang dilakukan pihak klinik kesehatan profesional.
“Proses tindakan operasi pun sangat cepat, tidak sampai satu jam. Ketika jadwal operasi sudah ditentukan, klien saya disarankan menemui seorang suster berinisial NML. Suster tersebut memberikan kliennya pakaian operasi, dan langsung mengantarkan ke lantai 3 untuk dilakukan operasi yang dilakukan dokter SFZ,” paparnya.
Jhon menyesalkan sikap manajemen klinik Urluxe ketika kliennya meminta pertanggungjawaban atas kegagalan operasi yang dialami kliennya. Bahkan pihak Urluxe dirasakan mengacuhkan dua surat somasi yang telah dikirimkan dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H., & Partner.
Lebih dari itu, perkara dugaan malapraktik ini semakin melebar, seiring pihak korban dan kuasa hukumnya mengetahui Surat Tanda Registrasi (STR) dokter SFZ telah dicabut di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tahun 2023. Atas dasar itu, korban tidak hanya meminta pertanggungjawaban pihak klinik ke aparat kepolisian, tapi juga sudah mengirim surat pengaduan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang ditembuskan pula ke Dinkes Jakarta Timur, pada tahun 2025.
Jhon mengatakan bahwa STR adalah tanda bukti tertulis yang mengakui kompetensi seorang dokter dalam bidang profesi kedokteran, sehingga mereka dapat melakukan praktik kedokteran.
Menurutnya, perkara klinik kecantikan Urluxe bisa disangkakan pelanggaran berlapis, baik dari sisi administrasi tenaga medis maupun hukum pidana/perdata terkait malapraktik. Klinik yang membiarkan dokter tanpa STR aktif untuk berpraktik, apalagi sampai melakukan tindakan bedah atau operasi, memiliki konsekuensi hukum yang berat. (Rif)