Jakarta,corebusiness.co.id— Jhon Saud Damanik, S.H., selaku kuasa hukum Septi, korban dugaan malapraktik yang disebut menjalani tindakan operasi di Klinik Deliza, Cakung, Jakarta Timur, menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Menurut Jhon, perkara tersebut kini ditangani oleh Subdit Krimsus Unit 4 Tipidter PMJ. Dalam proses penyelidikan, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari klinik, termasuk agen dan suster yang diduga mengetahui rangkaian tindakan medis terhadap korban.
Jhon meminta agar YA selaku Direktur Klinik Deliza nantinya memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik mengenai pihak yang sebenarnya melakukan tindakan operasi terhadap kliennya.
“Kami berharap seluruh pihak yang mengetahui kejadian ini kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur agar perkara menjadi terang,” ujar Jhon dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya pernah mendampingi laporan lain terkait klinik yang sama. Namun, perkara tersebut pada saat itu diselesaikan secara damai sehingga tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, dalam perkara yang kini dilaporkan oleh Septi, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PMJ dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. (Rif)