160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

Sosok Ini Lantang Menentang SKK Migas dan UU No.22 Tahun 2001

Dr. Kurtubi. Foto: Ist
750 x 100 PASANG IKLAN

Meminta UU No.22 Tahun 2001 Dicabut

Kurtubi juga meminta pemerintah mencabut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Menurutnya, undang-undang ini mengakibatkan produksi minyak turun selama 20 tahun. Pengelolaan migas sejak diberlakukan UU No.22 Tahun 2001 sangat merugikan negara, karena berdampak penurunan investasi untuk kegiatan eksplorasi migas.

Ia membandingkan, sebelum muncul UU No.22 Tahun 2001, kuasa pertambangan diserahkan ke perusahaan negara, namanya Pertamina. Ketika itu produksi migas tinggi, pernah mencapai 1,7 juta barel per hari.

Ketika itu, disebutkan Kurtubi, Indonesia menjadi anggota OPEC pengekspor minyak dan LNG terbesar di Asia di luar negara-negara Arab. APBN sebesar 80 persen disumbangkan dari migas, pertumbuhan ekonomi tumbuh 7 persen tahun 1975, lalu naik menjadi 8,9 persen di tahun 1980, capaian tertinggi dalam sejarah perekonomian Indonesia.

Namun, setelah diberlakukan UU No.22 Tahun 2001, imbasnya negara harus impor BBM dan LPG dalam jumlah besar.

“Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Jadi, pengelolaan sumber daya alam yang benar adalah harus sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Di mana, sumber daya alam itu dikuasai negara, bukan milik perorangan, bukan milik investor, dan juga bukan milik penguasa. Sumber daya alam adalah milik kita bersama,” tegasnya.

Alumnus FEUI Jakarta dan IFP Perancis dan CSM Amerika menambahkan, dengan pengelolaan migas sistem kontrak bagi hasil, bagian negara dari hasil keuntungan penambangan migas harus lebih besar dari keuntungan yang didapat investor. Standarnya 65 persen untuk negara dan 35 persen untuk investor.

Belum berhenti sampai di situ. Pada saat harga minyak dunia naik, maka pajak penjualannya pun dinaikkan, namanya Windfall Tax (Pajak tambahan yang dikenakan tertentu ketika suatu perusahaan memperoleh keuntungan tinggi secara ‘tidak normal’).

“Jadi, selain negara mendapatkan bagian 65 persen, ketika harga minyak dunia naik, ditambah ketentuan Windfall Tax, sehingga menjadi 85 persen untuk negara, dan 15 persen untuk investor, setelah dipotong cost recovery,” pungkasnya. (Rif)

 

 

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN