Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Jakarta,corebusiness.co.id-Sosok satu ini tidak bosan-bosan menentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gasa Bumi (Migas). Ia juga meminta pemerintah membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 telah disepakati sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, panjangnya proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan bagian dari dinamika dalam menjalankan amanat konstitusi yang menghadapi tantangan berbeda pada setiap periode.
“Saya pikir ini persoalan kita menjalankan amanat konstitusi. Masing-masing zaman dan masa itu ada kendala-kendala dan tantangannya. Dan sekarang tentu tantangannya juga luar biasa,” kata Patijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026, dikutip.
Setelah RUU Migas disetujui dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, Pimpinan DPR RI menyampaikan surat kepada Presiden. Selanjutnya, pemerintah akan menelaah rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah.
Dalam draf RUU Migas, peran SKK Migas akan digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, dengan tambahan adanya peran pengusahaan atau pemegang kuasa usaha pertambangan migas.
“Presiden telah memberikan Surpres kepada sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan RUU Migas bersama anggota DPR. Presiden juga mengarahkan agar BUK Migas langsung berada di bawah koordinasi Presiden,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Bakal vakumnya tugas SKK Migas–yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022—mengingatkan redaksi dengan salah satu sosok yang begitu lantang menyuarakan pembubaran badan ini. Sosok tersebut adalah Dr. Kurtubi.
Suatu ketika, persisnya pada 5 Oktober 2024, corebusiness.co.id mewawancarai Kurtubi di kediamannya di Jakarta. Dalam wawancara itu, Staf Ahli Dewan Komisaris Pertamina periode 1977-2006 mempersoalkan keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang menolak mencabut UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Dalam sidangnya pada 21 Desember 2004, MK hanya memutuskan untuk membatalkan pasal 28 ayat 2 dan 3, serta merevisi dua pasal lainnya.
“MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas,” kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie, ketika itu.
Pengujian UU Migas ini terhadap UUD 1945 bernomor perkara 002/PPU-I/2003, di mana pemohon judicial review adalah Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Azazi Manusia Indonesia (APHI), BPHI, Yayasan 324, Solidaritas Nusa Bangsa, Serikat Pekerja Pertamina, dan Dr. Ir. Panji R. Hadinoto yang mewakili Universitas Perjuangan ’45.
MK menyatakan untuk dua pasal dari UU tersebut telah direvisi, yakni pasal 12 ayat 3 yang berbunyi: menteri menetapkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi wewenang melakukan usaha eksplorsi dan eksploitasi pada wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2. Untuk pasal ini, MK merevisi kata-kata diberi wewenang.
Pasal lainnya adalah Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi: badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Yang direvisi adalah kata-kata paling banyak.
Dan satu pasal dibatalkan adalah pasal 28 ayat 2 dan 3, di mana ayat 2 berbunyi: harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, dan ayat 3 yang berbunyi, pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
Kurtubi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam pengujian UU Migas meminta MK agar seluruh pasal dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Menurutnya, seluruh pasal dalam UU Migas harus dicabut karena jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan merugikan negara secara finansial.
Ia mencontohkan Pasal 1 angka 23 jo Pasal 4 yang menyebutkan pengelolaan Migas diserahkan ke Badan Pelaksana Migas (BP Migas), merupakan wakil pemerintah untuk menandatangani kontrak dengan kontraktor minyak. Sebab, konsekuensi migas milik negara yang berasal dari perusahaan asing tidak dapat dijual sendiri oleh BP migas, harus melibatkan pihak ketiga.
“Di sini pemerintah ditempatkan sebagai pihak yang berkontrak. Status pemerintah ‘diturunkan’, yang mengakibatkan kedaulatan kita hilang dan sangat merugikan negara. Ini melanggar konstitusi,” kata Kurtubi.
Kurtubi menguraikan, sebelum UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas diberlakukan, pengelolaan migas berdasarkan ketentuan dua UU, yaitu UU No.44/Prp/1960 tentang Migas dan UU Pertamina No.8 Tahun 1971.
Anggota Komisi VII Bidang Pertambangan dan Energi DPR RI periode 2014-2019 menduga, munculnya UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas ada campur tangan International Monetary Fund (IMF). Ketika terjadi krisis moneter, Pemerintah Indonesia minta bantuan (pinjaman uang ) dari IMF. IMF mengajukan syarat agar Pemerintah Indonesia mencabut UU No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8 Tahun 1971.

“Apa yang terjadi setelah UU No.22 Tahun 2001 muncul? Investasi dan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia anjlok. Padahal potensi cadangan migas masih sangat besar. Secara geologis cadangan migas di negara kita terjebak di sekitar 300 cekungan sedimen (sedimentary basins) yang ada di darat dan di laut,” tuturnya.
Kegiatan dan investasi eksplorasi menurun, karena dalam UU itu perizinan harus diurus sendiri oleh investor. Dan investor harus membayar pajak sebelum berproduksi.
“Produksi migas terus mengalami penurunan selama lebih dua dekade di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Jokowi,” tukasnya.
Kurtubi juga menilai keputusan Presiden SBY menghidupkan kembali BP Migas tidak tepat, lantaran sudah dibubarkan oleh MK. Di Harian Kompas, bilang Kurtubi, ia pernah menyarankan agar BP Migas dibubarkan, kemudian dikembalikan ke Pertamina sebagai institusi asal BP Migas.
“Presiden SBY terkesan melampaui kewenangannya dengan menghidupkan kembali lembaga pemerintah yang sudah dibubarkan oleh MK yang bersifat final and binding. Presiden SBY menciptakan lembaga pemerintah baru bernama SKK Migas,” ujarnya.
Tugas SKK Migas dalam mengontrol cost recovery para penambang/investor migas, dinilai Kurtubi, tidak akan efektif dan efisien. Karena SKK Migas bukan perusahaan migas yang melakukan kegiatan eksplorasi dan bisnis migas secara langsung, sehingga dapat mengetahui biaya pengeboran secara secara tepat.
Meminta UU No.22 Tahun 2001 Dicabut
Kurtubi juga meminta pemerintah mencabut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Menurutnya, undang-undang ini mengakibatkan produksi minyak turun selama 20 tahun. Pengelolaan migas sejak diberlakukan UU No.22 Tahun 2001 sangat merugikan negara, karena berdampak penurunan investasi untuk kegiatan eksplorasi migas.
Ia membandingkan, sebelum muncul UU No.22 Tahun 2001, kuasa pertambangan diserahkan ke perusahaan negara, namanya Pertamina. Ketika itu produksi migas tinggi, pernah mencapai 1,7 juta barel per hari.
Ketika itu, disebutkan Kurtubi, Indonesia menjadi anggota OPEC pengekspor minyak dan LNG terbesar di Asia di luar negara-negara Arab. APBN sebesar 80 persen disumbangkan dari migas, pertumbuhan ekonomi tumbuh 7 persen tahun 1975, lalu naik menjadi 8,9 persen di tahun 1980, capaian tertinggi dalam sejarah perekonomian Indonesia.
Namun, setelah diberlakukan UU No.22 Tahun 2001, imbasnya negara harus impor BBM dan LPG dalam jumlah besar.
“Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Jadi, pengelolaan sumber daya alam yang benar adalah harus sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Di mana, sumber daya alam itu dikuasai negara, bukan milik perorangan, bukan milik investor, dan juga bukan milik penguasa. Sumber daya alam adalah milik kita bersama,” tegasnya.
Alumnus FEUI Jakarta dan IFP Perancis dan CSM Amerika menambahkan, dengan pengelolaan migas sistem kontrak bagi hasil, bagian negara dari hasil keuntungan penambangan migas harus lebih besar dari keuntungan yang didapat investor. Standarnya 65 persen untuk negara dan 35 persen untuk investor.
Belum berhenti sampai di situ. Pada saat harga minyak dunia naik, maka pajak penjualannya pun dinaikkan, namanya Windfall Tax (Pajak tambahan yang dikenakan tertentu ketika suatu perusahaan memperoleh keuntungan tinggi secara ‘tidak normal’).
“Jadi, selain negara mendapatkan bagian 65 persen, ketika harga minyak dunia naik, ditambah ketentuan Windfall Tax, sehingga menjadi 85 persen untuk negara, dan 15 persen untuk investor, setelah dipotong cost recovery,” pungkasnya. (Rif)