Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Kurtubi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam pengujian UU Migas meminta MK agar seluruh pasal dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Menurutnya, seluruh pasal dalam UU Migas harus dicabut karena jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan merugikan negara secara finansial.
Ia mencontohkan Pasal 1 angka 23 jo Pasal 4 yang menyebutkan pengelolaan Migas diserahkan ke Badan Pelaksana Migas (BP Migas), merupakan wakil pemerintah untuk menandatangani kontrak dengan kontraktor minyak. Sebab, konsekuensi migas milik negara yang berasal dari perusahaan asing tidak dapat dijual sendiri oleh BP migas, harus melibatkan pihak ketiga.
“Di sini pemerintah ditempatkan sebagai pihak yang berkontrak. Status pemerintah ‘diturunkan’, yang mengakibatkan kedaulatan kita hilang dan sangat merugikan negara. Ini melanggar konstitusi,” kata Kurtubi.
Kurtubi menguraikan, sebelum UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas diberlakukan, pengelolaan migas berdasarkan ketentuan dua UU, yaitu UU No.44/Prp/1960 tentang Migas dan UU Pertamina No.8 Tahun 1971.
Anggota Komisi VII Bidang Pertambangan dan Energi DPR RI periode 2014-2019 menduga, munculnya UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas ada campur tangan International Monetary Fund (IMF). Ketika terjadi krisis moneter, Pemerintah Indonesia minta bantuan (pinjaman uang ) dari IMF. IMF mengajukan syarat agar Pemerintah Indonesia mencabut UU No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8 Tahun 1971.

“Apa yang terjadi setelah UU No.22 Tahun 2001 muncul? Investasi dan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia anjlok. Padahal potensi cadangan migas masih sangat besar. Secara geologis cadangan migas di negara kita terjebak di sekitar 300 cekungan sedimen (sedimentary basins) yang ada di darat dan di laut,” tuturnya.
Kegiatan dan investasi eksplorasi menurun, karena dalam UU itu perizinan harus diurus sendiri oleh investor. Dan investor harus membayar pajak sebelum berproduksi.
“Produksi migas terus mengalami penurunan selama lebih dua dekade di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Jokowi,” tukasnya.
Kurtubi juga menilai keputusan Presiden SBY menghidupkan kembali BP Migas tidak tepat, lantaran sudah dibubarkan oleh MK. Di Harian Kompas, bilang Kurtubi, ia pernah menyarankan agar BP Migas dibubarkan, kemudian dikembalikan ke Pertamina sebagai institusi asal BP Migas.
“Presiden SBY terkesan melampaui kewenangannya dengan menghidupkan kembali lembaga pemerintah yang sudah dibubarkan oleh MK yang bersifat final and binding. Presiden SBY menciptakan lembaga pemerintah baru bernama SKK Migas,” ujarnya.
Tugas SKK Migas dalam mengontrol cost recovery para penambang/investor migas, dinilai Kurtubi, tidak akan efektif dan efisien. Karena SKK Migas bukan perusahaan migas yang melakukan kegiatan eksplorasi dan bisnis migas secara langsung, sehingga dapat mengetahui biaya pengeboran secara secara tepat.