Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Jakarta,corebusiness.co.id-Delapan bank bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mitranya melakukan penandatanganan pembiayaan. Empat kesepakatan pembiayaan merupakan pembiayaan inklusif dan empat lainnya pembiayaan berkelanjutan.
Pembiayaan berkelanjutan (sustainable financing) adalah dukungan pendanaan dari industri jasa keuangan yang menggabungkan unsur lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam keputusan investasi atau kredit. Tujuannya agar kegiatan ekonomi tetap tumbuh tanpa merusak alam dan adil bagi masyarakat.
Sementara pembiayaan inklusif adalah penyediaan akses dana dan layanan keuangan formal yang mudah, aman, dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, terutama pelaku UMKM serta kelompok yang belum terlayani bank.
Penandatanganan tersebut merupakan hasil dari fasilitasi business matching pembiayaan UMKM yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Sampai dengan Juli 2026, fasilitasi business matching telah mencapai Rp285 miliar, terdiri dari pembiayaan berkelanjutan senilai Rp 135 miliar dan pembiayaan inklusif Rp150 miliar. Capaian tersebut masih akan terus bertambah seiring realisasi pembiayaan hingga akhir 2026.
Penandatanganan kedua jenis pembiayaan dilakukan oleh perwakilan BRI, BCA, BSI, Mandiri, SMBC, Panin Bank, OCBC, dan BNI dengan UMKM mitra masing-masing dalam acara Gebyar Pembiayaan yang diselenggarakan oleh BI di JICC Jakarta, Jumat (21/8/2026). Disaksikan oleh Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman mengungkapkan, tantangan pembiayaan UMKM tidak semata terkait ketersediaan dana, tetapi juga kesiapan usaha, persepsi risiko, serta kemampuan mempertemukan UMKM dengan lembaga keuangan. Untuk itu, BI berupaya memperkuat pengembangan UMKM dari hulu hingga hilir.
Langkah yang ditempuh BI di antaranya mencakup peningkatan kapasitas usaha, penguatan rekam jejak keuangan, peningkatan visibilitas UMKM, dan perluasan akses pasar. Selanjutnya, BI mempertemukan UMKM dengan lembaga pembiayaan untuk memfasilitasi akses pembiayaan.
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar semakin banyak UMKM memperoleh pembiayaan, berkembang, dan naik kelas. Bank Indonesia berperan sebagai katalis dalam memperkuat pembiayaan UMKM dari sisi supply dan demand,” kata Aida.
Dari sisi supply, Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) memberikan insentif likuiditas kepada perbankan yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. Sementara itu, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) mendorong perluasan pembiayaan inklusif.
Dari sisi demand, digitalisasi pembayaran memanfaatkan QRIS membangun rekam jejak usaha.
“Penguatan ekosistem pembiayaan UMKM ke depan memerlukan komitmen yang konsisten, inovasi yang adaptif, serta sinergi yang semakin erat antara BI, pemerintah, sektor keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya,” pungkas Aida.
Di tempat yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan bahwa pembiayaan perlu didukung peningkatan kapasitas dan perluasan akses pasar agar UMKM dapat terus berkembang dan menjaga kualitas pembiayaan.
Maman menyampaikan, hingga 20 Agustus 2026, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp197 triliun kepada 3,05 juta UMKM, sekitar 65 persen di antaranya disalurkan kepada sektor produksi.
Pemerintah, kata dia, juga memperkuat layanan UMKM melalui platform digital SAPA UMKM, platform yang mengintegrasikan berbagai layanan dan informasi pengembangan usaha dalam satu ekosistem, serta mendorong sinergi business matching untuk memperluas pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha.
“Pembiayaan yang ditandatangani hari ini diharapkan dapat menjadi modal bagi penambahan kapasitas usaha, perluasan pasar, dan peningkatan omzet,” ujar Maman.
Kesiapan UMKM dalam mengakses pembiayaan juga diperkuat melalui Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) dan Sistem Aplikasi Input Data (BISAID). SIAPIK membantu UMKM melakukan pencatatan transaksi dan menghasilkan laporan keuangan terstandar. Sepanjang semester I 2026, SIAPIK telah membantu 63.396 UMKM.
Sementara BISAID menyediakan basis data profil UMKM yang potensial dibiayai, sebagai referensi lembaga keuangan. Pemanfaatan BISAID telah membantu 476 UMKM memperoleh pembiayaan pada 2025. Kedua inisiatif tersebut mendorong UMKM semakin mudah terhubung dengan lembaga keuangan.
Kesulitan Akses Kredit Pinjaman Usaha
Bergeser sekitar 18 kilometer dari acara penandatangan kesepakatan pembiayaan delapan bank bersama UMKM mitranya di JICC ke tempat usaha konfeksi Budiman di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Budiman mengaku tidak mengetahui informasi seremoni Gebyar Pembiayaan tersebut.
Budiman adalah pengelola konfeksi Aris Ayu Collection. Ia sudah menjalankan konfeksi kategori tersebut sejak 2025. Menempati bangunan sederhana berukuran sekitar 100 meter persegi, ruang kerja konfeksi ditata menjadi dua bagian utama. Bagian teras depan dijadikan tempat untuk proses pembuatan pola sekaligus pemotongan kain. Sementara ruang tengah untuk aktivitas menjahit.
“Saat ini saya dibantu enam orang karyawan. Upah masing-masing karyawan dibayar berdasarkan imbalan per satuan dari hasil produksi,” ujar Budiman ketika dijumpai corebusiness.co.id.
Budiman mengaku napas usaha yang tengah dijalani tersengal-sengal. Kapasitan orderan masih skala kecil. Keuntungan yang diterimanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga, membayar jasa karyawan dan listrik tempat usahanya.

Kendala utama yang dihadapi Budiman adalah kesulitan mendapatkan permodalan. Baik melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit pinjaman dari bank. Hal ini pula, kata dia, menjadikan usahanya sulit berkembang.
“Skala usaha saya masih kecil, belum punya legalitas perusahaan, seperti CV. Saya pesimis bank mau memberikan kredit pinjaman modal. Rekan saya yang mendapatkan pinjaman modal bank rata-rata sebelumnya sudah didukung pendanaan yang cukup serta mempunyai jaminan ke bank,” ucapnya.
Budiman berharap ada kemudahan syarat pengajuan kredit pinjaman bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki jaminan atau agunan seperti dirinya. Misalnya, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Usaha (SKU), jenis dan laporan aktivitas usaha.
Menurut Pakar Ekonomi, Piter Abdullah, kendala yang dihadapi pelaku UMKM untuk mendapatkan kredit pinjaman dari perbankan, umumnya pihak lembaga pembiayaan memiliki ketentuan formal. Di antaranya, unit usaha tersebut memiliki badan usaha seperti Usaha Dagang (UD), Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV), Yayasan, atau Perseroan Terbatas (PT).
“Ketika pelaku usaha kecil yang sudah memiliki badan usaha akan mengajukan kredit pinjaman, pihak bank akan melihat laporan arus uang masuk dan keluar melalui rekening unit usaha tersebut,” ujar Piter kepada corebusiness.co.id ketika dihubungi via handphone.
Piter menyarankan, bagi usaha rintisan yang belum pernah berurusan dan belum memiliki kredit poin di bank, mereka harus menjalin hubungan dengan bank, dengan cara menjadi nasabah bank tersebut.
Ia mengungkapkan, umumnya bisnis yang dijalankan pelaku usaha kecil mencampuradukkan antara urusan usaha dengan urusan keluarga. Sehingga, laporan keuangan usaha mereka tidak dikelola secara baik. Sementara pihak perbankan yang akan memberikan kredit pinjaman, membutuhkan laporan keuangan usaha yang sehat.
“Jadi, bagaimana caranya mendapatkan pinjaman kredit, ya kita harus mengikuti ketentuan dari pihak bank,” ujar Ekonom Senior Prasasti Center for Policy Studies tersebut.
Intinya, ditekankan Piter, pelaku usaha kecil harus dikenal dulu oleh bank. Salah satu caranya, dia membuka rekening di bank yang dituju. Dia menabung selama satu atau dua tahun di bank tersebut. Jika sudah dikenal oleh pihak bank, langkah berikutnya dia bisa mengajukan kredit pinjaman untuk usaha. (Rif)