Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Kesulitan Akses Kredit Pinjaman Usaha
Bergeser sekitar 18 kilometer dari acara penandatangan kesepakatan pembiayaan delapan bank bersama UMKM mitranya di JICC ke tempat usaha konfeksi Budiman di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Budiman mengaku tidak mengetahui informasi seremoni Gebyar Pembiayaan tersebut.
Budiman adalah pengelola konfeksi Aris Ayu Collection. Ia sudah menjalankan konfeksi kategori tersebut sejak 2025. Menempati bangunan sederhana berukuran sekitar 100 meter persegi, ruang kerja konfeksi ditata menjadi dua bagian utama. Bagian teras depan dijadikan tempat untuk proses pembuatan pola sekaligus pemotongan kain. Sementara ruang tengah untuk aktivitas menjahit.
“Saat ini saya dibantu enam orang karyawan. Upah masing-masing karyawan dibayar berdasarkan imbalan per satuan dari hasil produksi,” ujar Budiman ketika dijumpai corebusiness.co.id.
Budiman mengaku napas usaha yang tengah dijalani tersengal-sengal. Kapasitan orderan masih skala kecil. Keuntungan yang diterimanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga, membayar jasa karyawan dan listrik tempat usahanya.

Kendala utama yang dihadapi Budiman adalah kesulitan mendapatkan permodalan. Baik melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit pinjaman dari bank. Hal ini pula, kata dia, menjadikan usahanya sulit berkembang.
“Skala usaha saya masih kecil, belum punya legalitas perusahaan, seperti CV. Saya pesimis bank mau memberikan kredit pinjaman modal. Rekan saya yang mendapatkan pinjaman modal bank rata-rata sebelumnya sudah didukung pendanaan yang cukup serta mempunyai jaminan ke bank,” ucapnya.
Budiman berharap ada kemudahan syarat pengajuan kredit pinjaman bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki jaminan atau agunan seperti dirinya. Misalnya, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Usaha (SKU), jenis dan laporan aktivitas usaha.
Menurut Pakar Ekonomi, Piter Abdullah, kendala yang dihadapi pelaku UMKM untuk mendapatkan kredit pinjaman dari perbankan, umumnya pihak lembaga pembiayaan memiliki ketentuan formal. Di antaranya, unit usaha tersebut memiliki badan usaha seperti Usaha Dagang (UD), Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV), Yayasan, atau Perseroan Terbatas (PT).
“Ketika pelaku usaha kecil yang sudah memiliki badan usaha akan mengajukan kredit pinjaman, pihak bank akan melihat laporan arus uang masuk dan keluar melalui rekening unit usaha tersebut,” ujar Piter kepada corebusiness.co.id ketika dihubungi via handphone.
Piter menyarankan, bagi usaha rintisan yang belum pernah berurusan dan belum memiliki kredit poin di bank, mereka harus menjalin hubungan dengan bank, dengan cara menjadi nasabah bank tersebut.
Ia mengungkapkan, umumnya bisnis yang dijalankan pelaku usaha kecil mencampuradukkan antara urusan usaha dengan urusan keluarga. Sehingga, laporan keuangan usaha mereka tidak dikelola secara baik. Sementara pihak perbankan yang akan memberikan kredit pinjaman, membutuhkan laporan keuangan usaha yang sehat.
“Jadi, bagaimana caranya mendapatkan pinjaman kredit, ya kita harus mengikuti ketentuan dari pihak bank,” ujar Ekonom Senior Prasasti Center for Policy Studies tersebut.
Intinya, ditekankan Piter, pelaku usaha kecil harus dikenal dulu oleh bank. Salah satu caranya, dia membuka rekening di bank yang dituju. Dia menabung selama satu atau dua tahun di bank tersebut. Jika sudah dikenal oleh pihak bank, langkah berikutnya dia bisa mengajukan kredit pinjaman untuk usaha. (Rif)