Lima Isu Utama
KPPU mengidentifikasi sedikitnya lima isu utama yang mendominasi dinamika persaingan di sektor digital, yakni penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik antipersaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.
Selain pendekatan penegakan hukum, KPPU juga mengedepankan perubahan perilaku (behavioral remedies) sebagai instrumen korektif. Pendekatan tersebut diterapkan dalam perkara diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia.
Berdasarkan studi, tindakan remedial yang dilakukan menghasilkan dampak moneter dan surplus ekonomi sebesar Rp1.477 triliun sepanjang Juli 2024 hingga Agustus 2025. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan perubahan perilaku tidak hanya ditujukan untuk menghentikan dugaan pelanggaran, tetapi juga memulihkan struktur persaingan dan menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Dalam aspek regulasi, KPPU juga terlibat dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai e-commerce. Sejumlah pengaturan dinilai telah selaras dengan prinsip persaingan usaha, antara lain transparansi biaya platform, penyediaan informasi asal barang untuk mencegah masuknya barang impor ilegal, larangan perusahaan e-commerce bertindak sebagai produsen, serta penguatan tanggung jawab platform terhadap penggunaan AI.
KPPU secara khusus menyoroti urgensi transparansi algoritma dan AI. Menurut KPPU, penggunaan teknologi yang tidak transparan berpotensi memunculkan praktik yang memengaruhi persaingan usaha seperti kartel, diskriminasi, self-preferencing, hingga integrasi vertikal.
Dalam ekosistem digital, KPPU menilai, algoritma memiliki peran strategis dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penetapan harga. Selain itu, penggunaan big data juga dipandang berpotensi meningkatkan hambatan masuk pasar (high entry barrier), memperbesar ketergantungan pelaku usaha terhadap platform tertentu akibat keterbatasan interoperabilitas, serta memengaruhi struktur persaingan dalam ekonomi digital.
Untuk itu, KPPU mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pengawasan sektor digital, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, BPS, BPKN, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam kerangka tersebut, KPPU memandang perlunya Undang-Undang Pasar Digital guna memperkuat pengawasan, memperjelas koordinasi antarinstansi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM yang menjalankan kegiatan usaha di ekosistem e-commerce,” Fanshurullah menekankan.
Sejalan dengan penjelasan KPPU, Komisi VI DPR RI mendukung KPPU untuk aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum atas pelaku usaha e-commerce, penyusunan regulasi di e-commerce yang lebih kuat, serta berkoordinasi untuk memastikan adanya Undang-Undang Pasar Digital guna kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM di e commerce.
Secara spesifik, DPR RI juga mengharapkan KPPU dapat melakukan audit atas algoritma pada sektor tersebut. (Rif)