160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Persaingan E-Commerce Kian Ketat, KPPU Dorong Pembentukan UU Pasar Digital

Ilustrasi: transaksi via elektronik.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas persaingan usaha di ekosistem digital.

Tren belanja daring telah menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, selain cara konvensional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan pertumbuhan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar 6,2 persen secara kuartalan (qtq) pada kuartal I tahun 2026.

Sementara itu, berdasarkan laporan Momentum Works, nilai gross merchandise value (GMV) industri e-commerce Indonesia pada 2025 mencapai US$57,2 miliar, tumbuh sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar US$56,5 miliar.

Shopee masih mendominasi pasar e-commerce nasional dengan pangsa sekitar 54 persen GMV Indonesia. Posisi berikutnya ditempati Tokopedia dan TikTok Shop dengan pangsa gabungan sekitar 38 persen. Sementara Lazada dan Blibli masing-masing berkontribusi sekitar 6 persen dan 3 persen.

750 x 100 PASANG IKLAN

Meningkatnya tren belanja daring mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor perdagangan e-commerce melalui pembentukan Undang-Undang Pasar Digital. Pembentukan UU ini sekaligus sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas persaingan usaha di ekosistem digital, termasuk penggunaan algoritma, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan penguasaan data oleh platform digital.

KPPU telah menyampaikan usulan pembentukan UU Pasar Didital dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI dan Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar. Platform digital kini tidak lagi berfungsi sekadar sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga AI.

Fanshurullah mengungkapkan, di satu sisi, perkembangan tersebut mendorong efisiensi ekonomi, memperluas akses pasar, dan membuka peluang usaha baru. Namun di sisi lain, kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.

750 x 100 PASANG IKLAN

KPPU mencatat, sejak 2020 sektor digital dan e-commerce telah menyumbang sekitar 4,03 persen dari keseluruhan perkara penegakan hukum yang ditangani KPPU dan menjadi sektor ketiga terbesar setelah konstruksi dan perdagangan. Meski proporsinya relatif lebih kecil dibanding sektor konvensional, karakter perkara digital dinilai jauh lebih kompleks karena melibatkan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital.

“Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” kata Fanshurullah.

Dalam penegakan hukum, KPPU menyoroti perkara penyalahgunaan posisi dominan Google melalui Google Play Billing System yang berujung pada pengenaan denda sebesar Rp202,5 miliar pada awal 2025. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dan siap memasuki tahap eksekusi. Hingga saat ini, masih terdapat empat penyelidikan dan satu pemberkasan KPPU yang berjalan di sektor digital dan e commerce.

Lima Isu Utama

KPPU mengidentifikasi sedikitnya lima isu utama yang mendominasi dinamika persaingan di sektor digital, yakni penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik antipersaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selain pendekatan penegakan hukum, KPPU juga mengedepankan perubahan perilaku (behavioral remedies) sebagai instrumen korektif. Pendekatan tersebut diterapkan dalam perkara diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia.

Berdasarkan studi, tindakan remedial yang dilakukan menghasilkan dampak moneter dan surplus ekonomi sebesar Rp1.477 triliun sepanjang Juli 2024 hingga Agustus 2025. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan perubahan perilaku tidak hanya ditujukan untuk menghentikan dugaan pelanggaran, tetapi juga memulihkan struktur persaingan dan menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Dalam aspek regulasi, KPPU juga terlibat dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai e-commerce. Sejumlah pengaturan dinilai telah selaras dengan prinsip persaingan usaha, antara lain transparansi biaya platform, penyediaan informasi asal barang untuk mencegah masuknya barang impor ilegal, larangan perusahaan e-commerce bertindak sebagai produsen, serta penguatan tanggung jawab platform terhadap penggunaan AI.

KPPU secara khusus menyoroti urgensi transparansi algoritma dan AI. Menurut KPPU, penggunaan teknologi yang tidak transparan berpotensi memunculkan praktik yang memengaruhi persaingan usaha seperti kartel, diskriminasi, self-preferencing, hingga integrasi vertikal.

Dalam ekosistem digital, KPPU menilai, algoritma memiliki peran strategis dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penetapan harga. Selain itu, penggunaan big data juga dipandang berpotensi meningkatkan hambatan masuk pasar (high entry barrier), memperbesar ketergantungan pelaku usaha terhadap platform tertentu akibat keterbatasan interoperabilitas, serta memengaruhi struktur persaingan dalam ekonomi digital.

Untuk itu, KPPU mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pengawasan sektor digital, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, BPS, BPKN, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Dalam kerangka tersebut, KPPU memandang perlunya Undang-Undang Pasar Digital guna memperkuat pengawasan, memperjelas koordinasi antarinstansi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM yang menjalankan kegiatan usaha di ekosistem e-commerce,” Fanshurullah menekankan.

Sejalan dengan penjelasan KPPU, Komisi VI DPR RI mendukung KPPU untuk aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum atas pelaku usaha e-commerce, penyusunan regulasi di e-commerce yang lebih kuat, serta berkoordinasi untuk memastikan adanya Undang-Undang Pasar Digital guna kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM di e commerce.

Secara spesifik, DPR RI juga mengharapkan KPPU dapat melakukan audit atas algoritma pada sektor tersebut. (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !