Jakarta,corebusiness.co.id-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas persaingan usaha di ekosistem digital.
Tren belanja daring telah menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, selain cara konvensional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan pertumbuhan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar 6,2 persen secara kuartalan (qtq) pada kuartal I tahun 2026.
Sementara itu, berdasarkan laporan Momentum Works, nilai gross merchandise value (GMV) industri e-commerce Indonesia pada 2025 mencapai US$57,2 miliar, tumbuh sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar US$56,5 miliar.
Shopee masih mendominasi pasar e-commerce nasional dengan pangsa sekitar 54 persen GMV Indonesia. Posisi berikutnya ditempati Tokopedia dan TikTok Shop dengan pangsa gabungan sekitar 38 persen. Sementara Lazada dan Blibli masing-masing berkontribusi sekitar 6 persen dan 3 persen.
Meningkatnya tren belanja daring mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor perdagangan e-commerce melalui pembentukan Undang-Undang Pasar Digital. Pembentukan UU ini sekaligus sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas persaingan usaha di ekosistem digital, termasuk penggunaan algoritma, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan penguasaan data oleh platform digital.
KPPU telah menyampaikan usulan pembentukan UU Pasar Didital dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI dan Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar. Platform digital kini tidak lagi berfungsi sekadar sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga AI.
Fanshurullah mengungkapkan, di satu sisi, perkembangan tersebut mendorong efisiensi ekonomi, memperluas akses pasar, dan membuka peluang usaha baru. Namun di sisi lain, kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.
KPPU mencatat, sejak 2020 sektor digital dan e-commerce telah menyumbang sekitar 4,03 persen dari keseluruhan perkara penegakan hukum yang ditangani KPPU dan menjadi sektor ketiga terbesar setelah konstruksi dan perdagangan. Meski proporsinya relatif lebih kecil dibanding sektor konvensional, karakter perkara digital dinilai jauh lebih kompleks karena melibatkan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital.
“Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” kata Fanshurullah.
Dalam penegakan hukum, KPPU menyoroti perkara penyalahgunaan posisi dominan Google melalui Google Play Billing System yang berujung pada pengenaan denda sebesar Rp202,5 miliar pada awal 2025. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dan siap memasuki tahap eksekusi. Hingga saat ini, masih terdapat empat penyelidikan dan satu pemberkasan KPPU yang berjalan di sektor digital dan e commerce.