INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id
Jakarta,corebusiness.co.id-Di industri perbankan salah satunya terdapat Divisi Transaction Banking. Seperti juga di Maybank Indonesia (MBI), divisi ini merupakan unit kerja di bawah Direktorat Global Banking yang secara khusus melayani nasabah dari segmen nonretail.
Head Transaction Banking MBI Ade Rangkoto menjelaskan, secara khusus transaction banking menyediakan berbagai solusi berdasarkan transaksi dengan tujuan utama untuk berkontribusi pada keuntungan bank dalam bentuk pendapatan berbasis biaya (fee based income) dan pendapatan bunga, serta membantu menjaga keberlanjutan dana pihak ketiga yang tidak terlalu bergantung kepada orientasi bunga jasa giro.
Divisi Transaction Banking MBI melayani empat klasifikasi produk, yaitu Cash Management, Trade Finance, Financial Supply Chain Management (FSCM), dan Securities Services.
Ade menjabarkan, Cash Management adalah layanan perbankan untuk mengelola arus kas perusahaan (nasabah) secara efektif, sehingga dapat meningkatkan efisiensi perusahaan.
“Jadi, Transaction Banking MBI memenej likuiditas perusahaan nasabah. Perusahaan itu “darahnya” bisa dilihat dari pengelolaan likuiditas. Jika cash management-nya baik, artinya perusahaan itu sehat,” kata Ade saat menjadi pembicara di Program Maybank Journalists Fellowship (MJF) 2026 di kantor MBI Jakarta Pusat.
Berikutnya, Trade Finance, yaitu serangkaian layanan dan instrumen keuangan yang disediakan oleh MBI bertujuan untuk memfasilitasi dan mengamankan transaksi perdagangan internasional dan domestik.
Nasabah, kata Ade, bisa menggunakan 20 produk layanan Trade Finance MBI, yang bisa dipakai setiap melakukan point of sales (POS). Sementara sistem modern POS mencatat transaksi jual-beli: menghitung total belanja, memproses pembayaran, mencetak struk, dan otomatis memperbarui catatan stok barang.
Ade mencontohkan, ada perusahaan ingin mengekspor CPO. Untuk memenuhi kuota ekspor CPO, sebelumnya perusahaan harus menyediakan semua kebutuhan bahan baku CPO tersebut. Untuk membeli bahan baku, perusahaan membutuhkan modal kerja, yang bisa didapatkan dari bank.
“Ketika perusahaan sudah mendapatkan purchase order atau PO, lalu diberikan ke pihak bank sebagai petunjuk awal untuk mendapatkan modal kerja. Karena baru berbentuk PO dan belum ada transaksi pembayaran, untuk menjaga keamanan maka MBI tidak membiayai modal kerja tersebut 100 persen, misalnya hanya 50 persen. Karena, ada risiko yang harus diperhitungkan,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Ade juga merespons adanya anggapan pihak bank njelimet dalam memberikan kredit kepada nasabah. Menurutnya, semua bank komersial atau bank umum di Indonesia terikat dengan regulasi peraturan yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang harus dipatuhi.
Selain itu, lanjutnya, pihak bank juga melakukan penilaian risiko transaksi (transaction risk scoring). Ketika nasabah membutuhkan modal kerja, bank akan meminta data pendukung perusahaan, seperti laporan keuangan, rekening koran perusahaan, dan lainnya.
“Kita lihat transaksi perusahaan tersebut. MBI pakai metode penilaian skor angka 1 sampai 20. Semakin rendah, semakin bagus scoring-nya. Semakin tinggi, scoring-nya semakin jelek,” ungkapnya.
“Jika ada yang kurang, bank biasanya butuh kolateral (agunan/jaminan), misalnya dari kepemilikan bangunan atau aset lainnya. Jadi ada penilaian dalam pemberian kredit (credit assessment),” imbuhnya.
Sementara untuk kebutuhan impor, ada kalanya perusahaan membutuhkan letter of credit (LC), yaitu janji tertulis yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pembeli (importir). Surat ini menjamin bahwa bank akan membayarkan sejumlah uang kepada penjual (eksportir) setelah syarat dan dokumen pengiriman barang yang disepakati terpenuhi.
Ada kalanya juga, masih disampaikan Ade, nasabah membutuhkan bank garansi, dalam bentuk jaminan tertulis dari bank yang menyatakan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (nasabah bank) gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Jadi, semua transaksi itu ditangani Divisi Transaction Banking MBI dalam satu kesatuan sistem, mulai dari pemberian modal kerja, transaksi ekspor atau impor,” ucapnya.
Selanjutnya FSCM, yaitu layanan yang mengkhususkan dalam memberikan dukungan pembiayaan/kredit yang terintegrasi terkait dengan eco system supply chain antara principal/produsen/achor dengan distributor dan supplier dengan menggunakan platform web Coolpay.
Menurut Ade, fokus layanan ini lebih kepada transaksi domestik. Ia kembali mencontohkan, ada principal (produsen utama) sebuah perusahaan food and beverage (F&B) yang memiliki banyak jaringan distributor di Indonesia. Dalam posisi ini, MBI tidak secara langsung membantu memberikan pinjaman ke principal F& B, namun diberikan kepada distributornya.
“Caranya, kita memberikan modal kerja kepada distributor yang menjual produk F&B principal kepada para konsumennya. Ekosistem transaksinya dikelola MBI, mulai dari pinjam modal kerja sampai dia membayar kembali pinjaman itu ke kita, misalnya tenggat waktu pembayaran antara 30 atau 60 hari,” urainya.
Sementara Securities Services, MBI memberikan layanan kustodian dan administrasi yang berfokus pada penitipan, penyelesaian transaksi, dan manajemen aset surat berharga (saham, obligasi, reksadana) milik nasabah maupun individu.
“Securities Services lebih disasarkan kepada fund manager, baik dari Indonesia maupun asing. Dalam Securities Services ada yang namanya asset under management (AUM), yang nilai asetnya tergantung dari produk yang diinvestasikan. Dan kita mengecas fee berdasarkan AUM,” tukasnya.
Dari keempat produk tersebut, disimpulkan Ade, benefit yang didapatkan MBI berdasarkan transaction fee atau melalui bunga deposito. (Syarif)