MNC: Belum Final.
Harry Tanoe buka suara. Melalui Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi. Bahkan bisa dilanjutkan upaya peninjauan kembali (PK) apabila ada pihak yang tidak puas.
“Perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan,” kata Chris Taufik melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.
Ia menyebutkan, kejanggalan tersebut antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD, serta pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat CMNP.
“Tetapi putusan (PN Jakpus) malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tegugat (MNC) yang hanya broker atau arranger,” ungkap Taufik.
Menurutnya, seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
“Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
Kuasa hukum MNC juga mempertanyakan siaran pers yang dilakukan oleh PN Jakpus pada 22 April 2026 karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan, pada 22 April 2026.
Perseroan, disampaikan Taufik, hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun. (Gaska).