160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Menang di PN, Jusuf Hamka Beberkan Rencana Pengelolaan Aset dan Siaran TPI

Momen emosional: Jusuf Hamka langsung sujud setelah menerima kabar gugatan CMNP terhadap MNC dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan akan mengembalikan aset siaran Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto setelah gugatannya terhadap Hary Tanoesoedibjo (Harry Tanoe) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asli yang dinilai dirugikan sejak puluhan tahun lalu.

“Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 26 April 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan Nomor: 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST tanggal 22 April 2026 atas perkara gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding Tbk milik Hary Tanoe. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dalam amar putusannya mengabulkan gugatan CMNP terhadap Harry Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding.

750 x 100 PASANG IKLAN

Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Sosok yang akrab disapa Babah Alun ini memastikan akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe guna memulihkan kerugian perusahaan. Bahkan, ia juga berjanji akan memprioritaskan pembayaran hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang selama ini belum terpenuhi.

“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” ucapnya.

Selain mengembalikan semua aset TPI ke Tutut Soeharto, Jusuf Hamka juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuannya agar konten siaran tidak semata-mata komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, Jusuf Hamka mengungkap tim kuasa hukum CMNP tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya. Ia mengestimasi kerugian CMNP sekitar Rp113 triliun.

Dalam perkara ini, CMNP sebelumnya menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank. Namun, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim PN Jakpus menghukum tergugat membayar kerugian 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp50 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

750 x 100 PASANG IKLAN

Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi pihak terkait.

MNC: Belum Final.

Harry Tanoe buka suara. Melalui Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi. Bahkan bisa dilanjutkan upaya peninjauan kembali (PK) apabila ada pihak yang tidak puas.

“Perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan,” kata Chris Taufik melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.

Ia menyebutkan, kejanggalan tersebut antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD, serta pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat CMNP.

“Tetapi putusan (PN Jakpus) malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tegugat (MNC) yang hanya broker atau arranger,” ungkap Taufik.

Menurutnya, seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.

“Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.

Kuasa hukum MNC juga mempertanyakan siaran pers yang dilakukan oleh PN Jakpus pada 22 April 2026 karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan, pada 22 April 2026.

Perseroan, disampaikan Taufik, hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun. (Gaska).

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !