160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id

Divisi Legal: Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Cocoman Berdasarkan Azas Praduga Bersalah

Divisi Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, S.H.. Foto: dok. Divisi Legal PT Cocoman.
750 x 100 PASANG IKLAN

Riwayat PT Cocoman

Lebih lanjut Anthonny menyampaikan berdirinya PT Cocoman pada tahun 2010 dan telah memiliki izin lengkap untuk dapat melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan dan penjualan nikel secara legal. Ketika kegiatan perusahaan berjalan hingga 2012, terjadi peralihan saham. Kemudian manajemen baru melanjutkan kegiatan dan menghentikan kegiatan sejak berlakunya larangan ekspor bahan mentah dan mewajibkan membangun pabrik pengolahan (smelter) pada awal Tahun 2014.

Pada tahun 2016, manajemen baru PT Cocoman mengurus perpanjangan IUP dan syarat administrasi lainnya, hingga pada tahun 2022 terjadi pencabutan IUP secara massal (suspend) terhadap perusahaan yang tidak melakukan kegiatan, sehingga PT Cocoman harus mengurus pemulihan IUP, Terminal Khusus, PKKPRL, dan lain-lain, untuk menyesuaikan peraturan yang berlaku. Saat ini PT Cocoman sedang mengurus RKAB Tahun 2026 dan perpanjangan IUP yang akan berakhir pada September 2026.

Anthony menyatakan bahwa sejak awal tahun 2014, PT Cocoman tidak melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan nikel ore dan kegiatan hanya terbatas pada pemanfaatan sarana prasarana (sarpras) oleh perusahaan lain, berupa akses jalan tambang (hauling) dan pelabuhan muat (jetty) di luar WIUP.  Hal ini berdasarkan perjanjian kerja sama, kepemilikan lahan, perizinan yang masih berlaku dan sah.

750 x 100 PASANG IKLAN

“PT Cocoman tidak pernah mendapat teguran, peringatan, dan larangan dari instansi pemerintah yang berwenang, serta tidak ada masalah hukum dengan warga sekitar lokasi tambang atau pihak manapun terkait dengan penggunaan sarana prasarana tersebut, selain daripada masalah internal pemegang saham atau pengurus PT Cocoman yang belum terselesaikan,” tukasnya.

Pada tahun 2025, lanjutnya, PT Cocoman berencana melakukan penambangan dan telah menggelar acara konsultasi publik mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Balai Desa Mondowe pada 14 Maret 2025, diwakilkan oleh Ir. Irwandi Azis selaku Direktur dan belum dapat berjalan oleh karena RKAB yang sedang diurus belum selesai hingga pada saat ini.

Menyoal perkara di internal, diungkapkan Anthonny, BD semula adalah mandor di peternakan milik manajemen PT Cocoman, dan diangkat menjadi direktur utama untuk periode 2012-2022 sekaligus sebagai pemegang saham sebanyak 275 lembar, setara 25 % pada tahun 2014. Kemudian persentase sahamnya berubah menjadi 1,82 % berdasarkan Keputusan RUPS Tahun 2023.

“Perubahan persentase saham ini untuk meningkatkan modal perusahaan guna menutupi biaya- biaya yang terjadi sejak tahun 2014, karena tidak ada kegiatan dan masih ada biaya pengurusan ijin dll (sesuai hasil audit) hingga menyelesaikan masalah internal,” jelasnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pemberian saham tersebut, kata dia, adalah permintaannya untuk mengurus dan menyelesaikan kuota PT Cocoman pada saat adanya larangan ekspor (awal tahun 2014), yang ternyata pengurusan tidak berhasil dan saham tersebut tidak dikembalikan. Belakangan, BD mulai mempermasalahkan perubahan persentase kepemilikan sahamnya tersebut setelah terjadi peningkatan modal perusahaan tersebut, dan diberhentikan sebagai dirut sejak September 2022.

Anthonny menyebutkan, pemecatan BD selaku Dirut PT Cocoman terjadi 2 kali, karena adanya masalah. Pertama, pada tahun 2021, dia mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain dan diduga menerima uang muka sebanyak Rp 1 miliar masuk ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan direksi dan komisaris PT Cocoman. Akibatnya, rencana melakukan kegiatan penambangan dalam wilayah PT Cocoman tanpa RKAB tidak terjadi, karena manajemen melarangnya setelah medapat laporan dari karyawan di site.

“Karyawan melaporkan ada beberapa unit alat berat pihak lain akan melakukan penambangan berdasarkan SPK tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, BD diberhentikan pertama kali dan berjalan hanya 4 bulan. Kemudian jabatannya dikembalikan karena dia marah dan minta jabatannya dikembalikan dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kedua, pada tahun 2022, masalah internal dengan manajemen ternyata berkembang dengan pengancaman akan melaporkan manajemen, yang terjadi pada saat manajemen menagih kerugian perusahaan, sehingga dia dipecat kedua kalinya.

“Pemecagtan kedua ini karena tidak tampak adanya niat baik BD selaku pemegang saham 275 lembar saham dan berjabatan selaku dirut untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, serta menyelesaikan masalah internal yang terjadi selama ini,” kata Anthonny.

Kemudian bergulir perkara-perkara di Kepolisan, pada awalnya manajemen PT Cocoman melaporkan BD di Polres Sukabumi Kabupaten dan dia balik melaporkan ke Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Barat, dan Polda Jawa Barat, kemudian melaporkan ke Kejakti Sulteng—adalah laporan keempat. Menurutnya, saat ini BD sudah berstatus tersangka dalam perkara yang dilaporkan manajemen di Polres Sukabumi Kabupaten dan masih dalam pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

“Sesuai pengakuan BD kepada instansi pemerintah dan pihak lain, bahwa selain dia masih sebagai pemegang 275 lembar saham PT Cocoman ternyata jabatannya sebagai dirut masih terdaftar di Minerba. Karenanya, seharusnya BD adalah orang yang paling bertanggung  jawab terhadap kesalahan atau pelanggaran hukum dalam bidang pertambangan di PT Cocoman, meskipun dia yang tampil sebagai Pelapor di Kejati Sulteng,” Anthonny menegaskan.

Di sisi lain, berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi bersama Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan lain (bersebelahan), lokasi yang dimaksudkan Penyidik Kejati Sulteng sebagai pembukaan berdasarkan foto citra satelit yang dibuat oleh Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup, ternyata adalah lokasi pembuangan sisa hasil penambangan atau overborden (OB) yang dilakukan oleh perusahaan lain, dan selebihnya adalah lahan milik warga yang digarap oleh pemiliknya.

Anthonny kembali menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap tersebut, maka Penyidik Kejati Sulteng seharusnya sudah dapat mengambil kesimpulan dan keputusan mengenai tidak terbukti tindak pidana yang dituduhkan kepada PT Cocoman dan mengembalikannya dalam keadaan semula (rehabilitasi).

Manajemen PT Cocoman berharap Penyidik Kejati Sulteng hendaknya bertindak objektif, independent, dan tidak diskriminatif. Sementara terhadap aparat penegak hukum APH, tidak menjadi perantara untuk menyelesaikan perseteruan internal yang termasuk ranah keperdataan, atau diperalat dan/atau ditunggangi kepentingan pihak ketiga yang sedang berseteru dengan manajemen PT Cocoman, yaitu dengan cara mencari-cari delik pidana lain (kriminalisasi)-paradigma lama.

Anthonny menekankan, Hukum Acara Pidana dan Kode Etik (integritas, profesionalitas dan kebijaksanaan yang diatur dalam PERJA Nomor 4 Tahun 2024, serta asas praduga tidak bersalah hendaknya menjadi pedoman untuk membatasi penggunaan kekuasaan secara bebas yang termasuk dan dapat dikatagorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (Rif)

 

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN