160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id

Divisi Legal: Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Cocoman Berdasarkan Azas Praduga Bersalah

Divisi Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, S.H.. Foto: dok. Divisi Legal PT Cocoman.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-PT Cocoman menanggapi pemberitaan sebuah media massa terkait penggeledahan dan penyitaan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakaaan Tinggi Sulawesi Tengah di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (24/6/2026).

Divisi Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, S.H., mengatakan bahwa klarifikasi ini untuk memperjelas fakta yang terjadi sebenarnya secara utuh, dan tidak berdasarkan opini atau kesimpulan tanpa berdasarkan fakta selayaknya saksi ahli. Menurutnya, sejak semula penyidik Kejati Sulteng berkesan nonprosedural, diskriminatif, dan melanggar azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Anthonny menguraikan masalah yang tengah dihadapi PT Cocoman, di mana pada 22 April 2026, Penyidik Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Muchtar Ali selaku Ketua Tim Penyidik, melakukan penggeledahan di Kantor PT Cocoman di Jakarta dan Morowali Utara, termasuk melakukan penyitaan terhadap alat berat dan kendaraan bermotor yang sedang parkir di lokasi site (Morut) tanpa izin pengadilan setempat.

Pada 29 April 2026, penyidik kembali melakukan penyitaan tumpukan nikel ore di stockpile pelabuhan muat (Jetty) PT Cocoman, yaitu milik PT Cocoman (sisa export tahun 2013), PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya, tanpa melakukan pengukuran quantity, juga tanpa izin pengadilan setempat.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selanjutnya, sejak 18 hingga 20 Mei 2026 dan 4 Juni 2026, sebanyak 8 orang saksi dari PT Cocoman telah memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan terkait tidak adanya tindak pidana yang dituduhkan.

Adapun tindak pidana yang dituduhkan, semula penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam Penerbitan SK Persetujuan “Kepentingan Umum” Teminal Khusus PT Cocoman yang bertentangan dengan Aturan Tata Ruang Laut (Non-PKKPRL) dan berpotensi merugikan keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-24 /P.2/Fd.1 /12 /2025 tanggal 19 Desember 2025. Selanjutnya, Direktur Utama PT Cocoman, Mirdas Taurus Aika, telah memberikan keterangan dan bukti terkait tindak pidana yang dituduhkan tersebut pada 19 Februari 2026.

Dari tahap penyelidikan, kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa adanya RKAB dan tanpa melakukan kewajiban lainnya yang dilakukan PT Cocoman, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya di Morowali Utara yang mengakibatkan kerugian negara. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023, jo. Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRINT-02 /P.2 /Fd.2 /04 /2026, dan Surat Perintah Penggeledahan tanggal 17 April 2026, Nomor: PRINT-066 /P.2.5 /Fd.2 /04 /2026.

Kedua surat itu, kata Anthonny, ditandatangani oleh Salahuddin, S.H., MH., dan pihak PT Cocoman sudah memberikan keterangan dan bukti tambahan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Anthonny mengatakan bahwa tujuan penggeledahan dan penyitaan tersebut dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara. Ia menekankan, berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan tersebut, maka Penyidik Kejati Sulteng seharusnya sudah dapat mengambil kesimpulan dan keputusan untuk menyelesaikan perkara tersebut, karena faktanya tidak ada kegiatan illegal yang dituduhkan dan kerugian negara, yang semua instansi pemerintah setempat mengetahui keadaan tersebut.

Faktanya, masih menurut Anthonny, PT Cocoman sudah tidak melakukan kegiatan penambangan atau pengangkutan nikel ore sejak adanya larangan ekspor dan mewajibkan kuota ekspor/membangun smelter pada awal tahun 2014 dan hingga saat ini sedang mengurus RKAB yang telah berjalan 9 bulan lebih belum selesai, karena beberapa kali terjadi perubahan syarat dan ketentuan dari ESDM. Bahkan PT Cocoman pernah merintis pembangunan smelter dengan perusahaan afiliasnya dan sudah memulai pembangunan fisik.

“Namun pembangunan smelter tersebut batal, karena penyelesaian izin yang sangat lama hingga 2 tahun, dan investor tersebut membatalkan rencana investasinya. Kemudian dilakukan pembongkaran kerangka mesin yang telah terpasang,” ucapnya.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Penyelidik Kejati Sulteng kepada Dirut PT Cocoman, Mirdas Taurus Aika, bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) tersebut dilaporkan oleh BD (mantan Direktur Utama PT Cocoman) yang menjabat sejak awal take over pada tahun 2012 dan diberhentikan pada 28 September 2022. BD kemudian digantikan oleh Mirdas Taurus Aika.

750 x 100 PASANG IKLAN

Anthonny justru menanyakan dasar dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) tersebut, karena penyidik tidak dapat menjelaskan tempat (locus), waktu (tempus), dan kerugian negara yang menjadi unsur esensial dalam perkara tersebut.

Ia menyebutkan, penyidik telah meminta keterangan 11 orang saksi dari PT Cocoman, termasuk LD- Adviser (Paman BD) yang telah meninggal pada tahun 2023, dan 8 orang saksi telah hadir dan memberikan keterangannya serta menyerahkan bukti tambahan berupa foto citra satelit periode tahun 2016-2026, yang membuktikan tidak adanya tindak pidana yang dituduhkan kepada PT Cocoman.

Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada saksi-saksi tersebut, pihak PT Cocoman menilai penyidik masih menerapkan paradigma lama, yaitu berupaya mencari- cari delik pidana hingga menyimpang dari delik pidana yang dilaporkan atau dituduhkan semula (delik pidana alternatif), yang dianggap sebagai hasil pemeriksaan atau pengembangannya secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ujung-ujungnya, untuk melegalisasi tindakan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukannya sebelum mendapatkan bukti yang cukup, hingga mencari-cari delik pidana alternatif yang seharusnya di luar kewenangan Kejati Sulteng,” duganya.

Berdasarkan bukti PT Cocoman, lanjut Anthonny, penyidik telah melakukan penyidikan hanya berdasarkan keterangan pelapor tersebut dan Peta Citra Satelit yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan/ Lingkungan Hidup yang dianggap sebagai bukti yang cukup mengenai adanya kegiatan penambangan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan masih dalam jangkauan tenggang waktu pemidanaan suatu delik pidana khusus hingga 18 tahun (kriminalisasi), sehingga penyidik melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap PT Cocoman, yang seharusnya tindakan tersebut juga dilakukan terhadap seluruh perusahaan pertambangan (tidak diskriminatif).

“Berdasarkan Fakta tersebut, pelanggaran prosedur telah terjadi sejak semula, dan Penyidik Kejati Sulteng ternyata masih melakukan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 24 Juni 2028 yang bertujuan mencari bukti tambahan, dan hendak bertindak selaku auditor atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu mengumpulkan dan mencocokan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya, berdasarkan dokumen SPB yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut,” paparnya.

Riwayat PT Cocoman

Lebih lanjut Anthonny menyampaikan berdirinya PT Cocoman pada tahun 2010 dan telah memiliki izin lengkap untuk dapat melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan dan penjualan nikel secara legal. Ketika kegiatan perusahaan berjalan hingga 2012, terjadi peralihan saham. Kemudian manajemen baru melanjutkan kegiatan dan menghentikan kegiatan sejak berlakunya larangan ekspor bahan mentah dan mewajibkan membangun pabrik pengolahan (smelter) pada awal Tahun 2014.

Pada tahun 2016, manajemen baru PT Cocoman mengurus perpanjangan IUP dan syarat administrasi lainnya, hingga pada tahun 2022 terjadi pencabutan IUP secara massal (suspend) terhadap perusahaan yang tidak melakukan kegiatan, sehingga PT Cocoman harus mengurus pemulihan IUP, Terminal Khusus, PKKPRL, dan lain-lain, untuk menyesuaikan peraturan yang berlaku. Saat ini PT Cocoman sedang mengurus RKAB Tahun 2026 dan perpanjangan IUP yang akan berakhir pada September 2026.

Anthony menyatakan bahwa sejak awal tahun 2014, PT Cocoman tidak melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan nikel ore dan kegiatan hanya terbatas pada pemanfaatan sarana prasarana (sarpras) oleh perusahaan lain, berupa akses jalan tambang (hauling) dan pelabuhan muat (jetty) di luar WIUP.  Hal ini berdasarkan perjanjian kerja sama, kepemilikan lahan, perizinan yang masih berlaku dan sah.

“PT Cocoman tidak pernah mendapat teguran, peringatan, dan larangan dari instansi pemerintah yang berwenang, serta tidak ada masalah hukum dengan warga sekitar lokasi tambang atau pihak manapun terkait dengan penggunaan sarana prasarana tersebut, selain daripada masalah internal pemegang saham atau pengurus PT Cocoman yang belum terselesaikan,” tukasnya.

Pada tahun 2025, lanjutnya, PT Cocoman berencana melakukan penambangan dan telah menggelar acara konsultasi publik mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Balai Desa Mondowe pada 14 Maret 2025, diwakilkan oleh Ir. Irwandi Azis selaku Direktur dan belum dapat berjalan oleh karena RKAB yang sedang diurus belum selesai hingga pada saat ini.

Menyoal perkara di internal, diungkapkan Anthonny, BD semula adalah mandor di peternakan milik manajemen PT Cocoman, dan diangkat menjadi direktur utama untuk periode 2012-2022 sekaligus sebagai pemegang saham sebanyak 275 lembar, setara 25 % pada tahun 2014. Kemudian persentase sahamnya berubah menjadi 1,82 % berdasarkan Keputusan RUPS Tahun 2023.

“Perubahan persentase saham ini untuk meningkatkan modal perusahaan guna menutupi biaya- biaya yang terjadi sejak tahun 2014, karena tidak ada kegiatan dan masih ada biaya pengurusan ijin dll (sesuai hasil audit) hingga menyelesaikan masalah internal,” jelasnya.

Pemberian saham tersebut, kata dia, adalah permintaannya untuk mengurus dan menyelesaikan kuota PT Cocoman pada saat adanya larangan ekspor (awal tahun 2014), yang ternyata pengurusan tidak berhasil dan saham tersebut tidak dikembalikan. Belakangan, BD mulai mempermasalahkan perubahan persentase kepemilikan sahamnya tersebut setelah terjadi peningkatan modal perusahaan tersebut, dan diberhentikan sebagai dirut sejak September 2022.

Anthonny menyebutkan, pemecatan BD selaku Dirut PT Cocoman terjadi 2 kali, karena adanya masalah. Pertama, pada tahun 2021, dia mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain dan diduga menerima uang muka sebanyak Rp 1 miliar masuk ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan direksi dan komisaris PT Cocoman. Akibatnya, rencana melakukan kegiatan penambangan dalam wilayah PT Cocoman tanpa RKAB tidak terjadi, karena manajemen melarangnya setelah medapat laporan dari karyawan di site.

“Karyawan melaporkan ada beberapa unit alat berat pihak lain akan melakukan penambangan berdasarkan SPK tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, BD diberhentikan pertama kali dan berjalan hanya 4 bulan. Kemudian jabatannya dikembalikan karena dia marah dan minta jabatannya dikembalikan dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Kedua, pada tahun 2022, masalah internal dengan manajemen ternyata berkembang dengan pengancaman akan melaporkan manajemen, yang terjadi pada saat manajemen menagih kerugian perusahaan, sehingga dia dipecat kedua kalinya.

“Pemecagtan kedua ini karena tidak tampak adanya niat baik BD selaku pemegang saham 275 lembar saham dan berjabatan selaku dirut untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, serta menyelesaikan masalah internal yang terjadi selama ini,” kata Anthonny.

Kemudian bergulir perkara-perkara di Kepolisan, pada awalnya manajemen PT Cocoman melaporkan BD di Polres Sukabumi Kabupaten dan dia balik melaporkan ke Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Barat, dan Polda Jawa Barat, kemudian melaporkan ke Kejakti Sulteng—adalah laporan keempat. Menurutnya, saat ini BD sudah berstatus tersangka dalam perkara yang dilaporkan manajemen di Polres Sukabumi Kabupaten dan masih dalam pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

“Sesuai pengakuan BD kepada instansi pemerintah dan pihak lain, bahwa selain dia masih sebagai pemegang 275 lembar saham PT Cocoman ternyata jabatannya sebagai dirut masih terdaftar di Minerba. Karenanya, seharusnya BD adalah orang yang paling bertanggung  jawab terhadap kesalahan atau pelanggaran hukum dalam bidang pertambangan di PT Cocoman, meskipun dia yang tampil sebagai Pelapor di Kejati Sulteng,” Anthonny menegaskan.

Di sisi lain, berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi bersama Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan lain (bersebelahan), lokasi yang dimaksudkan Penyidik Kejati Sulteng sebagai pembukaan berdasarkan foto citra satelit yang dibuat oleh Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup, ternyata adalah lokasi pembuangan sisa hasil penambangan atau overborden (OB) yang dilakukan oleh perusahaan lain, dan selebihnya adalah lahan milik warga yang digarap oleh pemiliknya.

Anthonny kembali menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap tersebut, maka Penyidik Kejati Sulteng seharusnya sudah dapat mengambil kesimpulan dan keputusan mengenai tidak terbukti tindak pidana yang dituduhkan kepada PT Cocoman dan mengembalikannya dalam keadaan semula (rehabilitasi).

Manajemen PT Cocoman berharap Penyidik Kejati Sulteng hendaknya bertindak objektif, independent, dan tidak diskriminatif. Sementara terhadap aparat penegak hukum APH, tidak menjadi perantara untuk menyelesaikan perseteruan internal yang termasuk ranah keperdataan, atau diperalat dan/atau ditunggangi kepentingan pihak ketiga yang sedang berseteru dengan manajemen PT Cocoman, yaitu dengan cara mencari-cari delik pidana lain (kriminalisasi)-paradigma lama.

Anthonny menekankan, Hukum Acara Pidana dan Kode Etik (integritas, profesionalitas dan kebijaksanaan yang diatur dalam PERJA Nomor 4 Tahun 2024, serta asas praduga tidak bersalah hendaknya menjadi pedoman untuk membatasi penggunaan kekuasaan secara bebas yang termasuk dan dapat dikatagorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN