160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id

Divisi Legal: Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Cocoman Berdasarkan Azas Praduga Bersalah

Divisi Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, S.H.. Foto: dok. Divisi Legal PT Cocoman.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-PT Cocoman menanggapi pemberitaan sebuah media massa terkait penggeledahan dan penyitaan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakaaan Tinggi Sulawesi Tengah di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (24/6/2026).

Divisi Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, S.H., mengatakan bahwa klarifikasi ini untuk memperjelas fakta yang terjadi sebenarnya secara utuh, dan tidak berdasarkan opini atau kesimpulan tanpa berdasarkan fakta selayaknya saksi ahli. Menurutnya, sejak semula penyidik Kejati Sulteng berkesan nonprosedural, diskriminatif, dan melanggar azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Anthonny menguraikan masalah yang tengah dihadapi PT Cocoman, di mana pada 22 April 2026, Penyidik Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Muchtar Ali selaku Ketua Tim Penyidik, melakukan penggeledahan di Kantor PT Cocoman di Jakarta dan Morowali Utara, termasuk melakukan penyitaan terhadap alat berat dan kendaraan bermotor yang sedang parkir di lokasi site (Morut) tanpa izin pengadilan setempat.

Pada 29 April 2026, penyidik kembali melakukan penyitaan tumpukan nikel ore di stockpile pelabuhan muat (Jetty) PT Cocoman, yaitu milik PT Cocoman (sisa export tahun 2013), PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya, tanpa melakukan pengukuran quantity, juga tanpa izin pengadilan setempat.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selanjutnya, sejak 18 hingga 20 Mei 2026 dan 4 Juni 2026, sebanyak 8 orang saksi dari PT Cocoman telah memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan terkait tidak adanya tindak pidana yang dituduhkan.

Adapun tindak pidana yang dituduhkan, semula penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam Penerbitan SK Persetujuan “Kepentingan Umum” Teminal Khusus PT Cocoman yang bertentangan dengan Aturan Tata Ruang Laut (Non-PKKPRL) dan berpotensi merugikan keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-24 /P.2/Fd.1 /12 /2025 tanggal 19 Desember 2025. Selanjutnya, Direktur Utama PT Cocoman, Mirdas Taurus Aika, telah memberikan keterangan dan bukti terkait tindak pidana yang dituduhkan tersebut pada 19 Februari 2026.

Dari tahap penyelidikan, kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa adanya RKAB dan tanpa melakukan kewajiban lainnya yang dilakukan PT Cocoman, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya di Morowali Utara yang mengakibatkan kerugian negara. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023, jo. Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRINT-02 /P.2 /Fd.2 /04 /2026, dan Surat Perintah Penggeledahan tanggal 17 April 2026, Nomor: PRINT-066 /P.2.5 /Fd.2 /04 /2026.

Kedua surat itu, kata Anthonny, ditandatangani oleh Salahuddin, S.H., MH., dan pihak PT Cocoman sudah memberikan keterangan dan bukti tambahan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Anthonny mengatakan bahwa tujuan penggeledahan dan penyitaan tersebut dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara. Ia menekankan, berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan tersebut, maka Penyidik Kejati Sulteng seharusnya sudah dapat mengambil kesimpulan dan keputusan untuk menyelesaikan perkara tersebut, karena faktanya tidak ada kegiatan illegal yang dituduhkan dan kerugian negara, yang semua instansi pemerintah setempat mengetahui keadaan tersebut.

Faktanya, masih menurut Anthonny, PT Cocoman sudah tidak melakukan kegiatan penambangan atau pengangkutan nikel ore sejak adanya larangan ekspor dan mewajibkan kuota ekspor/membangun smelter pada awal tahun 2014 dan hingga saat ini sedang mengurus RKAB yang telah berjalan 9 bulan lebih belum selesai, karena beberapa kali terjadi perubahan syarat dan ketentuan dari ESDM. Bahkan PT Cocoman pernah merintis pembangunan smelter dengan perusahaan afiliasnya dan sudah memulai pembangunan fisik.

“Namun pembangunan smelter tersebut batal, karena penyelesaian izin yang sangat lama hingga 2 tahun, dan investor tersebut membatalkan rencana investasinya. Kemudian dilakukan pembongkaran kerangka mesin yang telah terpasang,” ucapnya.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Penyelidik Kejati Sulteng kepada Dirut PT Cocoman, Mirdas Taurus Aika, bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) tersebut dilaporkan oleh BD (mantan Direktur Utama PT Cocoman) yang menjabat sejak awal take over pada tahun 2012 dan diberhentikan pada 28 September 2022. BD kemudian digantikan oleh Mirdas Taurus Aika.

750 x 100 PASANG IKLAN

Anthonny justru menanyakan dasar dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) tersebut, karena penyidik tidak dapat menjelaskan tempat (locus), waktu (tempus), dan kerugian negara yang menjadi unsur esensial dalam perkara tersebut.

Ia menyebutkan, penyidik telah meminta keterangan 11 orang saksi dari PT Cocoman, termasuk LD- Adviser (Paman BD) yang telah meninggal pada tahun 2023, dan 8 orang saksi telah hadir dan memberikan keterangannya serta menyerahkan bukti tambahan berupa foto citra satelit periode tahun 2016-2026, yang membuktikan tidak adanya tindak pidana yang dituduhkan kepada PT Cocoman.

Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada saksi-saksi tersebut, pihak PT Cocoman menilai penyidik masih menerapkan paradigma lama, yaitu berupaya mencari- cari delik pidana hingga menyimpang dari delik pidana yang dilaporkan atau dituduhkan semula (delik pidana alternatif), yang dianggap sebagai hasil pemeriksaan atau pengembangannya secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ujung-ujungnya, untuk melegalisasi tindakan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukannya sebelum mendapatkan bukti yang cukup, hingga mencari-cari delik pidana alternatif yang seharusnya di luar kewenangan Kejati Sulteng,” duganya.

Berdasarkan bukti PT Cocoman, lanjut Anthonny, penyidik telah melakukan penyidikan hanya berdasarkan keterangan pelapor tersebut dan Peta Citra Satelit yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan/ Lingkungan Hidup yang dianggap sebagai bukti yang cukup mengenai adanya kegiatan penambangan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan masih dalam jangkauan tenggang waktu pemidanaan suatu delik pidana khusus hingga 18 tahun (kriminalisasi), sehingga penyidik melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap PT Cocoman, yang seharusnya tindakan tersebut juga dilakukan terhadap seluruh perusahaan pertambangan (tidak diskriminatif).

“Berdasarkan Fakta tersebut, pelanggaran prosedur telah terjadi sejak semula, dan Penyidik Kejati Sulteng ternyata masih melakukan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 24 Juni 2028 yang bertujuan mencari bukti tambahan, dan hendak bertindak selaku auditor atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu mengumpulkan dan mencocokan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya, berdasarkan dokumen SPB yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut,” paparnya.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN