160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

Menguji Kepantasan Sertifikasi Halal Produk Rokok

750 x 100 PASANG IKLAN

SAYUP-sayup kini industri produk tembakau (rokok) tengah bergerilya untuk mendapatkan sertifikat halal produk rokok. Via asosiasi industri rokok kini sedang mengajukan sertifikat halal Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI. Permohonan ini dilakukan mengingat, pada 18 Oktober 2026 merupakan deadline (batas akhir) untuk suatu produk masuk kategori halal atau nonhalal, sebagaimana mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sehingga, nantinya, setelah 18 Oktober 2026, seluruh produk yang tercakup dalam UU JPH, akan dikategorikan sebagai produk halal atau produk nonhalal. Deadline ini menggelisahkan kalangan industri tembakau, sehingga kini industri rokok tergopoh-gopoh mengajukan permohonan sertifikasi halal pada BPJPH RI tersebut.

Nah, pertanyaannya, cukup absahkah, dan pantaskah industri rokok mengajukan sertifikasi halal untuk produk rokok?

Mengacu pada UU JPH tersebut, setiap pelaku usaha/industri, wajib mengajukan produknya untuk mendapat sertifikat halal, atau sebaliknya, label nonhalal (bukan sertifikat haram). Pada tataran ini, industri rokok memang punya hak hukum (legal standing) untuk mengajukan sertifikat halal atas produknya itu.

Pertanyaan berikutnya, apakah permohonan sertifikat halal industri rokok itu pantas dikabulkan oleh BPJPH dan atau Komisi Fatwa MUI?

Menakar pada kepantasan norma hukum positif, hukum agama/syariat Islam, plus aspek sosial, ekonomi, kesehatan, kultural dan lingkungan; maka sertifikat halal tidak pantas disematkan pada produk rokok. Bahkan ini permohonan yang absurd, menggelikan. Berikut ini beberapa musababnya.

Merujuk pada UU Cukai, produk tembakau/rokok, adalah produk yang konsumsi/peredarannya/penjualannya harus dibatasi/dikendalikan. Produk rokok sama dan sebangun dengan produk alkohol/miras, yakni barang yang dikenai cukai. Walaupun secara hukum positif keduanya produk legal, tetapi UU Cukai bahkan filosofi universal cukai, adalah memandatkan bahwa produk yang dikenai cukai adalah produk yang membahayakan (menimbulkan dampak eksternalitas negatif) bagi penggunanya, orang lain, masyarakat, bahkan lingkungan. Masak sih produk yang dimandatkan dibatasi karena menimbulkan dampak buruk yang amat kompleks itu akan diberikan sertifikat/label halal?

Lebih konkrit lagi, dari sisi kesehatan, merujuk pada UU tentang Kesehatan dan PP tentang Kesehatan, ditandaskan bahwa produk tembakau adalah produk adiktif (produk tidak thoyyib). Artinya, produk yang menimbulkan eksternalitas negatif dan ketergantungan/kecanduan bagi penggunanya. Maka, selaras dengan UU Cukai, UU Kesehatan dan atau PP tentang Kesehatan membatasi dengan ketat konsumsi, peredaran, iklan dan promosinya terhadap rokok. Pembatasan itu misalnya, berupa: peringatan kesehatan bergambar, pembatasan iklan dan promosi, larangan penjualan pada anak, kawasan tanpa rokok, pembatasan maksimal tar dan nikotin, dan lain-lain. Lebih dari 500 Pemda di Indonesia juga telah membuat Perda dan regulasi teknis tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Betapa absurd-nya jika karakter produk yang seperti ini akan menyandang sertifikat halal!

Di level internasional kini lebih dari 190 negara anggota WHO menundukkan diri pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC sudah menjadi hukum internasional. Walau Indonesia tidak tunduk pada FCTC (karena tidak menandatangani dan meratifikasi/mengaksesinya), namun pada konteks fatsun politik global bahwa seluruh dunia telah sepakat untuk membatasi dengan ketat produksi/penjualan/iklan/promosi produk tembakau. Komunitas global sepakat memerangi produk tembakau sebagai pandemi di negaranya masing-masing. Berbasis UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan, sejatinya Indonesia pun punya spirit yang selaras dengan komunitas global tersebut.

Lalu bagaimana dengan sikap dan pandangan negara muslim terhadap status hukum rokok/tembakau Sayangnya tidak ditemukan data pasti, berapa banyak fatwa haram terhadap produk tembakau baik pada level hukum negara, fatwa ulama terkenal, atau ormas Islam di suatu negara. Namun banyak negara muslim yang telah mengharamkan produk tembakau/rokok. Maroko mengharamkan rokok sejak 1602, setelah tembakau masuk ke negaranya pada 1598. Terdapat 19 fatwa haram rokok di Maroko. Kemudian di negara muslim lain yang telah mengharamkan rokok, setidaknya tercatat di Mesir, Kuwait, Malaysia, Oman, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan juga Indonesia.

Di Indonesia beberapa ormas telah mengharamkan rokok, seperti Dewan Dakwah, Persis, dan Muhammadiyah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan rokok untuk anak dan remaja, ibu hamil dan menyusui, merokok di tempat umum, dan memakruhkan (cenderung haram) untuk rokok secara keseluruhan. Sedangkan NU cenderung merelaksasi status hukum fikih tembakau, NU mengharamkan rokok jika orang tersebut sudah sakit karena dampak rokok. Mungkin karena Nahdlatul Ulama (NU) secara sosiologis, ekonomis, dan kultural dekat dengan industri dan pertanian tembakau, terutama di Provinsi Jatim dan Jateng. Yang pasti, tidak ada/belum ditemukan di suatu negara, ormas Islam, ulama/cendekiawan Islam, yang secara legal formal menghalalkan rokok.

Merujuk pada konfigurasi tersebut, baik pada konteks normatif nasional dan global, berikut praktik baik (bench marking) di negara muslim; maka menjadi tidak pantas bagi industri rokok di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal. Merujuk pada UU JPH tersebut seharusnya tak ada perdebatan normatif lagi, baik dari sisi hukum positif maupun hukum syariah Islam; dan oleh sebab itu MUI harus lebih tegas dan meluas lagi dalam menetapkan fatwa haram tembakau/rokok. Bagi BPJPH maka tak ada ruang wacana untuk merasionalisasi memberikan sertifikat halal pada produk tembakau/rokok.

Namun, bukan industri rokok jika tidak melakukan patgulipat untuk melegalisasi sertifikasi halal untuk produk rokok. Ditengarai industri rokok akan bermanuver melakukan lobby yang masif ke kalangan politisi Senayan (anggota DPR) dengan tujuan mengubah UU JPH untuk merelaksasi status rokok dari sisi hukum (syariah) Islam. Jika patgulipat industri rokok ini berhasil menggoyang Senayan, akan menjadi preseden buruk, bahkan menjadi sebuah tragedi dari sisi sosial. ekonomi, hukum Islam, budaya, dan yang jelas akan menjadi bahan tertawaan komunitas global. Nah, publik musti mewaspadai dan menghadang fenomena “simbiose mutualisme” dibalik ulah patgulipat asosiasi indutri rokok ini dengan politisi Senayan. Ingat, tak ada makan siang gratis!

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN