Jakarta,corebusiness.co.id-Jhon Saud Damanik, S.H., meminta Yeni Abidin selaku Direktur Klinik Deliza untuk bersikap jujur dan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik terkait siapa sebenarnya pelaku tindakan operasi terhadap kliennya, Septi.
Menurut Jhon Saud Damanik, sangat tidak masuk akal apabila pihak direktur klinik, suster, maupun agen mengaku tidak mengenal atau tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan tindakan operasi di Klinik Deliza. Padahal, tindakan medis tersebut dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di bawah tanggung jawab manajemen klinik.
“Direktur klinik tidak boleh lepas tangan. Semua aktivitas medis yang terjadi di klinik seharusnya diketahui dan diawasi. Tidak logis jika pihak klinik mengaku tidak mengetahui siapa operator tindakan operasi terhadap pasien,” tegas Jhon Saud Damanik kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Ia juga menyoroti nama Siti Fatimatuz Zahro yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional Klinik Deliza dan saat ini tengah dilaporkan dalam perkara dugaan malapraktik dan pelanggaran hukum kesehatan.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami apakah tindakan operasi terhadap korban dilakukan oleh dokter yang benar-benar memiliki kompetensi, izin praktik, dan kewenangan medis, atau justru dilakukan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat hukum dan profesi.
“Jika benar seseorang melakukan tindakan operasi tanpa kompetensi dan kewenangan yang sah, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bisa masuk ranah pidana serius. Dugaan adanya dokter gadungan harus diusut secara terang benderang demi keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Jhon menegaskan bahwa direktur klinik sebagai penanggung jawab fasilitas kesehatan juga memiliki tanggung jawab hukum terhadap seluruh kegiatan pelayanan medis yang berlangsung di tempat tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari operator tindakan, penanggung jawab medis, manajemen klinik, hingga pihak yang diduga merekrut pasien.
Dasar Hukum yang Relevan
Jhon Saud Damanik menjabarkan beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar dalam penanganan dugaan perkara ini.
Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa kompetensi maupun kewenangan.
Kedua, Pasal 440 UU Kesehatan, terkait praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa hak atau tanpa memenuhi persyaratan profesi.
Ketiga, Pasal 441 UU Kesehatan, terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar profesi, standar pelayanan, dan keselamatan pasien.
Keempat, Pasal 55 KUHP, apabila terdapat dugaan keterlibatan bersama-sama atau turut serta dalam suatu tindak pidana.
Kelima, Pasal 1365 KUHPerdata, terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap korban.
Keenam, ketentuan tanggung jawab pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap aktivitas medis yang terjadi di klinik.
Jhon Saud Damanik menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan pasien dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena dugaan praktik medis ilegal. Semua pihak harus jujur membuka fakta siapa sebenarnya pelaku tindakan operasi terhadap korban,” tutupnya. (Rif)