160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Hari Kedua Program MJF 2026, Jurnalis Disuguhkan Materi Sustainability and Sustainability Reporting

Head Sustainability MBI Maria Trifanny Fransiska dan Founder Financial Director Envmission (FDE) Azza Habibullah saat menyampaikan materi Sustainability and Sustainability Reporting di hari kedua Program MJF 2026. Foto: corebusiness.co.id/Syarif.

Jakarta,corebusiness.co.id-Hari kedua pelaksanaan Program Maybank Journalists Fellowship (MJF) 2026 yang diselenggarakan Indonesian Institute of Journalism (IIJ) dan Maybank Indonesia (MBI) mengupas materi tentang Sustainability and Sustainability Reporting.

Tema tersebut disampaikan oleh kedua pemateri, yaitu Founder Financial Director Envmission (FDE) Azza Habibullah dan Head Sustainability MBI Maria Trifanny Fransiska.

Ke-25 jurnalis peserta MJF 2026 terlihat begitu serius menyimak uraian demi uraian dari materi yang disampaikan kedua pembicara yang dilaksanakan di lantai 16, ruang 7,9, dan 10, Kantor Maybank Indonesia (MBI) di Sentral Senayan III, Jl. Asia Afrika, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejak pukul 09.45-12.30 WIB.

Pembicara pertama, Azza Habibullah menjelaskan bahwa sustainability (keberlanjutan) adalah konsep melakukan kegiatan, baik kegiatan bisnis atau untuk pemenuhan kebutuhan lain tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang. Sementara sustainability report adalah dokumen resmi yang diterbitkan perusahaan secara berkala untuk melaporkan dampak dan kinerjanya di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG).

750 x 100 PASANG IKLAN

Azza menguraikan, istilah sustainability kali pertama diperkenalkan Hans Carl von Carlowitz, seorang ahli kehutanan dan administrator pertambangan asal Sachsen, Jerman. Ia dikenal sebagai pencetus konsep dan istilah keberlanjutan (Nachhaltigkeit) modern melalui buku yang diterbitkannya pada 1713, Sylvicultura oeconomica. Konsep keberlanjutan Hans menuntut keseimbangan antara penebangan pohon dan reboisasi.

Konsep keberlanjutan Hans mulai mendapat perhatian dunia. Pada tahun 1972, saat diselenggarakan KTT  Lingkungan Stockholm, PBB mulai mendiskusikan hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kerusakan lingkungan secara formal.

Lima belas tahun kemudian, yakni 1987, laporan resmi PBB “Our Common Future” mendefinisikan pembangunan berkelanjutan untuk pertama kalinya dan memperkenalkan tiga pilar utama: lingkungan, ekonomi, dan sosial.

“Tahun 1997, lahir konsep Global Reporting Initiative (GRI) untuk memberikan kerangka pelaporan dampak keberlanjutan yang konsisten bagi semua perusahaan. Kemudian, pada tahun 2000 lahir konsep GRI bagi perusahaan yang dilakukan secara sukarela,” kata Azza.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dalam perjalanannya, kata dia, sistem pelaporan keberlanjutan perusahaan mulai diperketat pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik. Ketentuan ini dikenal dengan POJK 51.

Aturan ini mewajibkan pelaku industri keuangan untuk menerapkan prinsip keberlanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup dalam kegiatan operasional serta portofolio bisnis mereka.

“Namun tahun 2021, ketentuan standardisasi GRI mengalami revisi sekaligus menggantikan standar GRI edisi 2016 yang sebelumnya digunakan untuk pelaporan keberlanjutan. Pembaruan ini menyederhanakan struktur pelaporan menjadi tiga bagian utama dan menghapus beberapa topik standar lama,” paparnya.

Revisi standardisasi pelaporan keberlanjutan tak berhenti di OJK. Pada akhir Desember 2024, Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan Draf Eksposur PSPK 1 dan PSPK 2. Draf ini mengadopsi standardisasi global dari International Sustainability Standards Board (ISSB). Standar ini disahkan sebagai Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) untuk mengintegrasikan pelaporan risiko keberlanjutan dan iklim dengan laporan keuangan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dari ketentuan PSPK 1 dan PSPK 2 ini, masih disampaikan Azza, di tahun yang sama dibuat International Standard on Sustainability Assurance 5000 (ISSA 5000) atau standar utama untuk asuransi laporan keberlanjutan. Standardisasi ini diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB), dan resmi berlaku efektif setelah 15 Desember 2026.

Pages: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !