160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Terhimpit Persoalan Keuangan, PT GNI PHK 1.900 Karyawan Dimulai 5 Agustus 2026

Perkantoran PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Foto: dok. GNI
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Beredar kabar PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 karyawan. Langkah ini terpaksa ditempuh karena kondisi perusahaan saat ini sedang terhimpit  persoalan keuangan.

Human Resources Department (HRD) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) menandatangani surat Nomor:4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026 perihal: Surat Pemberitahuan Efisiensi, tanggal 1 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara.

Surat pemberitahuan tersebut beredar luas melalui pesan WhatsApp, yang turut diterima redaksi, pada Senin, 3 Agustus 2026.

Melalui surat ini, kami dari manajemen PT Gunbuster Nickel Industry bermaksud menyampaikan pemberitahuan resmi terkait langkah efisiensi tenaga kerja yang terpaksa kami lakukan. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan,” demikian isi pemberitahuaan dari HRD GNI.

Pihak HRD mengungkapkan langkah yang ditempuh manajemen GNI karena kondisi perusahaan saat ini. Adapun kondisinya sebagai berikut:

  1. Perusahaan mengalami kondisi keuangan yang dibuktikan dengan berlangsungnya proses PKPU.
  2. Perusahaan wajib melakukan penghematan biaya operasional guna mempertahankan kelangsungan usaha.
  3. Beban biaya tenaga kerja merupakan salah satu kompenen biaya operasional yang perlu disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan keuangan perusahaan.
  4. Perusahaan telah melakukan berbagai pertimbangan alternatif sebelum melakukan efisiensi, seperti pengurangan biaya operasional lainnya, meniadakan rekrutmen, pengurangan lembur, pengaturan kembali jam kerja, mutasi, atau langkah-langkah lain yang memungkinkan.
  5. Dengan total karyawan 6.325, maka perusahaan tidak bisa mempertahankan operasional bisnis akan terus berjalan.
  6. Perusahaan memetakan kebutuhan karyawan berdasarkan kebutuhan operasional saat ini, yaitu satu smelter dan PLTU.
  7. Perusahaan berkomitmen apabila berjalan normal kembali, maka tetap akan memprioritaskan merekrut kembali karyawan yang telah diefisiensi.

Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen GNI memberitahukan bahwa terdapat kurang lebih 1.900 karyawan yang terdampak efisiensi. Proses pengurangan karyawan akan dimulai pada 5 Agustus 2026 dan dilakukan secara bertahap selama empat hari.

Meski demikian, GNI tetap berkomitmen penuh untuk melaksanakan proses efisiensi karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan menjamin bahwa seluruh hak-hak karyawan terdampak (seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) akan diberikan sepenuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT GNI, Ismail, mengatakan pihaknya memahami keputusan perusahaan melakukan efisiensi di tengah kondisi keuangan yang masih sulit.

Menurutnya, GNI saat ini masih menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sehingga perusahaan terpaksa mengambil langkah rasionalisasi tenaga kerja agar operasional tetap berjalan.

“Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi,” ungkap Ismail kepada Beritasatu.com, Minggu, 2 Agustus 2026, dikutip.

Tersandung Gugatan Lain

GNI merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel yang berdiri sejak 2019. Smelter perusahaan berlokasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) yang terletak di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Peresmian smelter tersebut dilakukan pada 27 Desember 2021 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar. Proyek tersebut juga masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang tergabung dalam proyek bersama PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Pada 19 Juni 2026, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan perkara Nomor: 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang menempatkan GNI dalam proses PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putuskan dibacakan majelis hakim. Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo.

Adapun, PKPU sementara merupakan kondisi penangguhan pembayaran utang dan proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.

Manajemen GNI mengklaim kegiatan operasional smelter GNI bakal diusahakan berjalan normal, meskipun terdapat proses PKPU yang berlangsung. Perseroan juga menyatakan bakal mengedepankan pendekatan kooperatif dalam penyelesaian kewajiban, tetapi tetap menghormati proses PKPU sementara yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“GNI menghormati dan akan melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan tersebut. Proses PKPU merupakan mekanisme hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur untuk mencapai penyelesaian kewajiban melalui proses restrukturisasi yang terukur, transparan, dan adil,” kata perwakilan manajemen GNI dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2026.

Di tengah restrukturisasi utang yang masih berlangsung, GNI kembali menghadapi gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai klaim mencapai ratusan miliar rupiah. Rangkaian perkara tersebut menambah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi perusahaan.

PT Sys Petrolindo Utama, yang bergerak di bisnis penyewaan kapal adalah perusahaan yang mengajukan gugatan wanprestrasi terhadap GNI, dengan perkara Nomor:257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan Petrolindo lantaran GNI belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis menghukum GNI membayar sisa utang sebesar Rp2,2 miliar, dengan bunga keterlambatan sebesar 6 persen per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Tak hanya itu, pihak Petrolindo meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI yang berlokasi di Bungintimbe, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Mediasi juga telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun mediasi tersebut tercatat tidak berhasil sehingga persidangan dilanjutkan.

Sementara gugatan PMH, diajukan oleh produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd.. Dongfang menggugat GNI dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar. Dalam perkara ini, Dongfang menggugat GNI bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan PMH. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan perkara Nomor: 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2026.

Menukil Bloomberg, dalam petitumnya, Dongfang meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah komponen untuk dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt (MW) dengan spesifikasi DG1040/16.7-II1, masing-masing bernomor produksi W117505 dan W117507.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan Jiangsu Delong Nickel Industry, Yancheng Hongchuang Trade, dan GNI telah melakukan perbuatan melawan hukum Selain itu, Dongfang menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi sebesar RMB184,70 juta atau sekitar Rp460,26 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiel senilai RMB146,88 juta atau sekitar Rp366,03 miliar berupa harga pembelian komponen boiler yang telah diserahkan, tetapi belum dilunasi, serta bunga sebesar RMB37,82 juta atau sekitar Rp94,24 miliar dengan tingkat bunga 8,35 persen per tahun yang dihitung sejak 15 Maret 2023 hingga April 2026.

Saat ini, perkara masih berstatus persidangan, sehingga majelis hakim belum menjatuhkan putusan. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN