160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Terhimpit Persoalan Keuangan, PT GNI PHK 1.900 Karyawan Dimulai 5 Agustus 2026

Perkantoran PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Foto: dok. GNI
750 x 100 PASANG IKLAN

Tersandung Gugatan Lain

GNI merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel yang berdiri sejak 2019. Smelter perusahaan berlokasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) yang terletak di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Peresmian smelter tersebut dilakukan pada 27 Desember 2021 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar. Proyek tersebut juga masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang tergabung dalam proyek bersama PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Pada 19 Juni 2026, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan perkara Nomor: 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang menempatkan GNI dalam proses PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putuskan dibacakan majelis hakim. Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo.

Adapun, PKPU sementara merupakan kondisi penangguhan pembayaran utang dan proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.

Manajemen GNI mengklaim kegiatan operasional smelter GNI bakal diusahakan berjalan normal, meskipun terdapat proses PKPU yang berlangsung. Perseroan juga menyatakan bakal mengedepankan pendekatan kooperatif dalam penyelesaian kewajiban, tetapi tetap menghormati proses PKPU sementara yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“GNI menghormati dan akan melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan tersebut. Proses PKPU merupakan mekanisme hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur untuk mencapai penyelesaian kewajiban melalui proses restrukturisasi yang terukur, transparan, dan adil,” kata perwakilan manajemen GNI dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2026.

Di tengah restrukturisasi utang yang masih berlangsung, GNI kembali menghadapi gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai klaim mencapai ratusan miliar rupiah. Rangkaian perkara tersebut menambah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi perusahaan.

PT Sys Petrolindo Utama, yang bergerak di bisnis penyewaan kapal adalah perusahaan yang mengajukan gugatan wanprestrasi terhadap GNI, dengan perkara Nomor:257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan Petrolindo lantaran GNI belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis menghukum GNI membayar sisa utang sebesar Rp2,2 miliar, dengan bunga keterlambatan sebesar 6 persen per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Tak hanya itu, pihak Petrolindo meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI yang berlokasi di Bungintimbe, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Mediasi juga telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun mediasi tersebut tercatat tidak berhasil sehingga persidangan dilanjutkan.

Sementara gugatan PMH, diajukan oleh produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd.. Dongfang menggugat GNI dengan besaran ganti rugi Rp460,26 miliar. Dalam perkara ini, Dongfang menggugat GNI bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan PMH. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan perkara Nomor: 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2026.

Menukil Bloomberg, dalam petitumnya, Dongfang meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah komponen untuk dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt (MW) dengan spesifikasi DG1040/16.7-II1, masing-masing bernomor produksi W117505 dan W117507.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan Jiangsu Delong Nickel Industry, Yancheng Hongchuang Trade, dan GNI telah melakukan perbuatan melawan hukum Selain itu, Dongfang menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi sebesar RMB184,70 juta atau sekitar Rp460,26 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiel senilai RMB146,88 juta atau sekitar Rp366,03 miliar berupa harga pembelian komponen boiler yang telah diserahkan, tetapi belum dilunasi, serta bunga sebesar RMB37,82 juta atau sekitar Rp94,24 miliar dengan tingkat bunga 8,35 persen per tahun yang dihitung sejak 15 Maret 2023 hingga April 2026.

Saat ini, perkara masih berstatus persidangan, sehingga majelis hakim belum menjatuhkan putusan. (Rif)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN