160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Terhimpit Persoalan Keuangan, PT GNI PHK 1.900 Karyawan Dimulai 5 Agustus 2026

Perkantoran PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Foto: dok. GNI
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Beredar kabar PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 karyawan. Langkah ini terpaksa ditempuh karena kondisi perusahaan saat ini sedang terhimpit  persoalan keuangan.

Human Resources Department (HRD) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) menandatangani surat Nomor:4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026 perihal: Surat Pemberitahuan Efisiensi, tanggal 1 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara.

Surat pemberitahuan tersebut beredar luas melalui pesan WhatsApp, yang turut diterima redaksi, pada Senin, 3 Agustus 2026.

Melalui surat ini, kami dari manajemen PT Gunbuster Nickel Industry bermaksud menyampaikan pemberitahuan resmi terkait langkah efisiensi tenaga kerja yang terpaksa kami lakukan. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan,” demikian isi pemberitahuaan dari HRD GNI.

Pihak HRD mengungkapkan langkah yang ditempuh manajemen GNI karena kondisi perusahaan saat ini. Adapun kondisinya sebagai berikut:

  1. Perusahaan mengalami kondisi keuangan yang dibuktikan dengan berlangsungnya proses PKPU.
  2. Perusahaan wajib melakukan penghematan biaya operasional guna mempertahankan kelangsungan usaha.
  3. Beban biaya tenaga kerja merupakan salah satu kompenen biaya operasional yang perlu disesuaikan dengan kondisi usaha dan kemampuan keuangan perusahaan.
  4. Perusahaan telah melakukan berbagai pertimbangan alternatif sebelum melakukan efisiensi, seperti pengurangan biaya operasional lainnya, meniadakan rekrutmen, pengurangan lembur, pengaturan kembali jam kerja, mutasi, atau langkah-langkah lain yang memungkinkan.
  5. Dengan total karyawan 6.325, maka perusahaan tidak bisa mempertahankan operasional bisnis akan terus berjalan.
  6. Perusahaan memetakan kebutuhan karyawan berdasarkan kebutuhan operasional saat ini, yaitu satu smelter dan PLTU.
  7. Perusahaan berkomitmen apabila berjalan normal kembali, maka tetap akan memprioritaskan merekrut kembali karyawan yang telah diefisiensi.

Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen GNI memberitahukan bahwa terdapat kurang lebih 1.900 karyawan yang terdampak efisiensi. Proses pengurangan karyawan akan dimulai pada 5 Agustus 2026 dan dilakukan secara bertahap selama empat hari.

Meski demikian, GNI tetap berkomitmen penuh untuk melaksanakan proses efisiensi karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan menjamin bahwa seluruh hak-hak karyawan terdampak (seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) akan diberikan sepenuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT GNI, Ismail, mengatakan pihaknya memahami keputusan perusahaan melakukan efisiensi di tengah kondisi keuangan yang masih sulit.

Menurutnya, GNI saat ini masih menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sehingga perusahaan terpaksa mengambil langkah rasionalisasi tenaga kerja agar operasional tetap berjalan.

“Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi,” ungkap Ismail kepada Beritasatu.com, Minggu, 2 Agustus 2026, dikutip.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN