Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Jakarta,corebusiness.co.id-PT Boy Bahtera Mandiri Pelayaran (BBMP) melalui Kuasa Hukumnya Azikin, SH & Partners mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cibadak yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Charles Mardani Panjaitan, SH, salah satu kuasa hukum pemohon, mengutarakan permohonan pengajuan berawal dari pergantian Kapolda Jawa Barat dari Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan kepada Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, di mana serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan pada 4 Juli 2026. Sementara upacara penyambutan dan pelepasan (Welcome & Farewell Parade) di Mapolda Jabar pada 6 Juli 2026.
Seiring terjadinya serah terima jabatan tersebut, ternyata berdampak dihentikannya proses penyidikan terhadap BD.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2022 BBMP telah melaporkan BD ke Polres Sukabumi dengan No.LP /864 /VII /2022 /SPKT/Polres Sukabumi /Polda Jawa Barat.
“Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BBMP mengalihkan kepemilikan saham pelapor Kirana Kwee dan suaminya secara tidak benar dengan cara memalsukan tanda tangan, dilaporkan ke Polres Sukabumi karena merasa dirugikan dan tidak ada penyelesaiannya,” kata Charles dalam keterangan pers.
Charles menyampaikan bahwa pelapor adalah Komisaris Utama dan Pemegang Saham BBMP sejak didirikan pada tahun 2012. Menurutnya, kliennya tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai rencana RUPS dan tidak pernah menandatangani surat jual beli saham perusahaan kepada siapa pun. Namun saham miliknya beralih kepada BD dan saham milik suami kliennya beralih kepada isteri BD.
Peralihan saham, kata dia, baru diketahui sekitar awal tahun 2017, pada saat pelapor menanyakan status pinjaman yang pernah diajukan oleh BD selaku Direktur Utama dan disetujui pelapor.
Penyidik Polres Sukabumi telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan meningkatkan ke tahap penyidikan hingga melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa Akta tanggal 16 Mei 2016, No. 4, yang dibuat oleh Notaris di Kabupaten Sukabumi, Josephine Hutagaol, SH., MKn. dan menetapkan BD sebagai tersangka berdasarkan hasil Labfor Mabes Polri tanggal 28 September 2023.
Charles mengungkapkan, setelah empat tahun masa penantian penyidik Polres Sukabumi menyelesaikan perkara tersebut, namun penyidikan ternyata dihentikan pada 10 Juli 2026 untuk memenuhi permintaan kuasa hukum BD tertanggal 22 Juni 2026.
“Kuasa hukum BD memberikan kepastian hukum yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Sukabumi dan pada hari yang sama langsung ditindak lanjuti dengan mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Jawa Barat dan dilaksanakan tanggal 3 Juli 2026 tanpa melibatkan jaksa,” ucap Charles.
Ia berpandangan, penghentian penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti sesuai laporan hasil gelar tersebut adalah sangat bertentangan dengan tindakan yang telah dilakukan penyidik. Karena itu, pelapor mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak untuk membatalkan penghentian penyidikan dan permohonan telah disidangkan tanggal 8 September 2026 hingga ditolak pada 16 September 2026.
Dalam sidang pembuktian pada 14 September 2026, pemohon melalui kuasa hukumnya Azikin, SH & Partners telah menghadirkan empat orang Saksi fakta dan satu Ahli Pidana, Komjen (Purn) Pol. Oegroseno, S.Ik. Sedangkan termohon Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat menyatakan tidak menghadirkan saksi ataupun ahli.
Charles menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi yang dilakukan melalui hasil gelar perkara khusus untuk memenuhi permintaan kuasa hukum BD memberikan kepastian hukum, seharusnya ditempuh melalui praperadilan.
Pasalnya, kata Charles, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan pemeriksaan dihentikan hanya melalui gelar perkara yang tidak melibatkan kejaksaan. Menurutnya, prosedur ini tidak sah dan batal demi hukum.
“Maka, putusan yang menolak praperadilan harus dibatalkan supaya tidak menjadi preseden di kemudian hari,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, masih disampaikan Charles, seyogianya menjawab permintaan kuasa hukum BD dengan menyarankan untuk menempuh praperadilan sesuai Pasal 158 KUHAP, bukan mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan yang ternyata pelaksanaannya tidak melibatkan jaksa.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh para pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, dan pendapat Ahli Oegroseno, bahwa penghentian penyidikan yang tidak sesuai prosedur adalah tidak sah. Dan penghentian penyidikan tidak dapat dilakukan dengan gelar perkara setelah Penyidik mengirim SPDP dan sudah pernah mengirim berkas ke Jaksa, melainkan harus dengan putusan praperadilan.
Harapan tim kuasa hukum pemohon pun pupus setelah mendengar putusan yang dibacakan pada 16 September 2026 yang ternyata menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon berdasarkan Hasil Koordinasi tanggal 21 April 2026, yang seharusnya sudah tidak relevan dipergunakan untuk gelar perkara khusus tanggal 3 Juli 2026.
Karena, lanjutnya, penyidik kembali mengirim SPDP ke Kejaksaan pada tanggal 22 Juni 2026 setelah melakukan pemeriksaan saksi tambahan dari pelapor pada tanggal 19 Juni 2026. Selain itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saksi Josephine Hutagaol (Notaris) pada tanggal 2 Juli 2026, yang berarti penyidikan belum selesai.
“Penyidik seharusnya kembali mengirim berkas ke Kejaksaan dan melakukan koordinasi ulang setelah adanya fakta baru yang belum diketahui oleh jaksa. Fakta baru tersebut seharusnya dapat menganulir fakta yang diciptakan berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, serta pendapat ahli yang menguntungkan tersangka,” paparnya.
Penyidik, dinilai Charles, menerima keterangan bertentangan satu dengan lainnya sebagai fakta dan telah mempengaruhi kesimpulan dan rekomendasi gelar untuk menghentikan penyidikan dan praperadilan ditolak, dan oenyidik tidak melakukan tindakan lain untuk dapat mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya, sehingga penghentian penyidikan berkesan hendak melindungi pihak lain yang berpotensi sebagai tersangka (obstruction of justice).
Pemohon melalui kuasanya, Charles Mardani Panjaitan, SH. berkantor di Bekasi telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Cibadak dan menyerahkan memori bandingnya.
Pemohon penuh harap hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan untuk membatalkan putusan PN Cibadak dan memerintah oenyidik melanjutkan dan menyelesaikan pemeriksaan LP No. 864 /VII /2022 /SPKT /Polres Sukabumi /Polda Jawa Barat dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa, untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada kliennya. (Rif)