
Diinformasikan, penyerahan kepada mantan menkeu dilakukan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama.
Menurut PP No 50/1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Aturan tersebut juga mengatur besaran uang pensiun berdasarkan masa jabatan.
Pasal 11 Ayat 2 PP No.50 Tahun 1980 menyatakan, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 disebutkan, seorang menteri berhak untuk mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Selain uang pensiun, pada 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Perpres tersebut menyebut menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.
Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. Lalu jaminan kesehatan ini juga akan diberikan pada suami atau istri menteri tersebut. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Adapun manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kondisi medis. (Rif)