160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Dirut Taspen Serahkan Uang Pensiun dan THT untuk Sri Mulyani

PT Taspen menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Instagram:@Taspen
750 x 100 PASANG IKLAN

 

Jakarta,corebusiness.co.id-PT Taspen telah menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani secara resmi menyerahkan tugasnya sebagai Menteri Keuangan kepada Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa, 9 September 2025. Purbaya dilantik sebagai Menkeu sisa masa jabatan 2024-2029 oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, pada Senin, 8 September 2025.

Sri Mulyani telah menjabat sebagai Menteri Keuangan di bawah tiga presiden. Pertama, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2005 hingga 2010, di era Presiden Joko Widodo pada tahun 2019-2024, dan terakhir di era Presiden Prabowo Subianto pada periode Oktober 2024 hingga September 2025.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pensiunan menteri dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan program pensiun kepada pejabat negara dan ASN. Selain uang pensiun bulanan, menteri juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang disalurkan sekali setelah selesai masa jabatan.

PT Taspen telah menyerahkan manfaat Program Pensiun dan THT kepada mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. Dalam unggahan di Instagram resminya @taspen, ditegaskan komitmen Taspen untuk memberikan pelayanan proaktif kepada ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan.

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis Taspen, dikutip Selasa (30/9/2025).

Diinformasikan, penyerahan kepada mantan menkeu dilakukan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama.
Menurut PP No 50/1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Aturan tersebut juga mengatur besaran uang pensiun berdasarkan masa jabatan.

Pasal 11 Ayat 2 PP No.50 Tahun 1980 menyatakan, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun.

750 x 100 PASANG IKLAN

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 disebutkan, seorang menteri berhak untuk mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Selain uang pensiun, pada 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

Perpres tersebut menyebut menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.

Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. Lalu jaminan kesehatan ini juga akan diberikan pada suami atau istri menteri tersebut. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Adapun manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kondisi medis. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !