
KPPU juga meminta jaminan kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia.
Berikutnya, menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
Untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data yang pada pokoknya berupa laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun.
Kemudian, daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, sertabperubahannya selama periode tertentu.
Selanjutnya, beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.
Pasca mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator KPPU, sidang akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian
Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya. (CB)