
Dua, terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan Herfindahl-Hirschman Index (HHI).
Tiga, penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga, karena dominasi pasar.
Empat, meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, yang pada pokoknya antara lain, memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.
Kemudian, melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing, self–preferencing, dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop|Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.