160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Rincian Anggaran Sepuluh K/L Terdampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Foto: Istw
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Sebanyak 16 pos belanja sepuluh kementerian/lembaga (K/L) dipangkas Presiden Prabowo untuk efisiensi. Berikut rinciannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan telah  menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang diinformasikan pada 24 Januari 2025. Surat tersebut berisikan daftar 16 belanja yang harus dipangkas kementerian/lembaga (K/L), dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, surat tersebut dibuat merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden Prabowo Subianto mau APBN hemat Rp306,69 triliun, di mana Rp256,1 triliun dipotong dari belanja K/L

Ia mengingatkan para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI. Setelah mendapat lampu hijau, baru disampaikan kepadanya dengan tenggat waktu 14 Februari 2025.

750 x 100 PASANG IKLAN

Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” tegasnya.

Menukil CNN, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro membenarkan surat yang beredar di media sosial tersebut.

Deni juga membenarkan dalam surat itu dijabarkan rincian 16 pos belanja yang mesti dipangkas.

Ke-16 pos yang harus dipangkas K/L, yaitu: alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen, kajian dan analisis 51,5 persen, diklat dan bimbingan teknis (bimtek) 29 persen, dan honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Selanjutnya, percetakan dan souvenir dipangkas 75,9 persen, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan 73,3 persen, lisensi aplikasi 21,6 persen, jasa konsultan 45,7 persen, bantuan pemerintah 16,7 persen, pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen, perjalanan dinas 53,9 persen, peralatan dan mesin 28 persen, infrastruktur 34,3 persen, serta belanja lainnya 59,1 persen.

750 x 100 PASANG IKLAN

Saat ini, masing-masing komisi di DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pagu anggaran tahun 2025 dengan para mitra kerjanya dari K/L. Meskipun ada anggota DPR mengutarakan keprihatinan atas pemotongan pagu anggaran K/L, namun mayoritas menyetujui efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo.

Padahal, medio September 2024, DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-Undang. Dalam APBN itu, postur belanja tahun pertama pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto diketok Rp 3.621 triliun.

Salah satu postur belanja yang paling besar adalah untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) yang totalnya dipatok mencapai Rp 1.160 triliun. Anggaran belanja K/L ini kemudian disebar ke seluruh kementerian dan lembaga yang ada di pemerintahan.

Namun, DPR juga tidak keberatan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Anggaran K/L setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025

750 x 100 PASANG IKLAN

Berdasarkan penyisiran corebusiness.co.id, dari pagu anggaran sepuluh K/L yang telah disetujui pemerintah dan DPR, kemudian kembali dipotong rinciannya sebagai berikut:

1. Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp 110,95 triliun. Setelah dipotong Rp 81,38 triliun, menjadi Rp 29,57 triliun.

2. Kementerian Dikti Saintek dari pagu anggaran Rp 57,6 triliun, setelah dipotong Rp 22,5 triliun, menjadi Rp 35,1 triliun.

3. Kementerian Kesehatan dari pagu anggaran Rp 105,70 triliun, kemudian dipangkas Rp 19,63 triliun, menjadi Rp 86,07 triliun.

4. Kementerian Perhubungan dari pagu anggaran Rp 31,45 triliun, dipotong Rp 17,87 triliun, menjadi Rp 13,58 triliun.

5. Kementerian Agama dari pagu anggaran Rp 78,55 triliun, lalu dipotong Rp 14,28 triliun, menjadi Rp 64,27 triliun.

6. Kementerian Keuangan dari pagu anggaran Rp 53,19 triliun, setelah dipangkas Rp 12,36 triliun, menjadi Rp 41,83 triliun.

7. Kementerian Pertanian dari pagu anggaran Rp 29,37 triliun, kemudian dipangkas Rp 10,23 triliun, menjadi Rp 19,14 triliun.

8. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dari pagu anggaran Rp 33,50 triliun, setelah dipotong Rp 8,03 triliun, menjadi Rp 25,47 triliun.

9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tahun 2025 adalah Rp21.203.053.318.000. Anggaran ini untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum. Namun, anggaran untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dipangkas pemerintah sebesar Rp 6,34, sehingga menjadi sekitar Rp 14,86 triliun.

10.Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dari pagu anggaran Rp 6,30 triliun dipangkas Rp 4,81, menjadi Rp 1,49 triliun.

Belakangan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono memastikan bahwa anggaran pembangunan IKN tidak bakal dipangkas. Basuki mengutarakan, anggaran Otorita IKN sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal sebesar Rp6,3 triliun.

Ia bahkan mengklaim Presiden Prabowo telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lainnya di IKN.

“Kami diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan anggaran sesuai yang disetujui oleh Bapak Presiden, yaitu Rp6,3 triliun ditambah Rp8,1 triliun,” kata Basuki dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025). (Rif)

 

 

 

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PT. ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT

Promo Tutup Yuk, Subscribe !