
Jakarta,corebusiness.co.id-Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan unsur lembaga lainnya berhasil menggagalkan upaya import kosmetik ilegal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia senilai Rp 11,4 miliar.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu merilis temuan kosmetik import ilegal yang terdiri dari 45 kasus dan tersebar di 23 lokasi di seluruh Indonesia.
“Sebanyak 415.035 picis atau 970 item berhasil diamankan Satgas. Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang sebagian besar berasal dari negara China, Thailand, Filipina dan Malaysia,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Senin (30/9/2024).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar menegaskan, meskipun Satgas Pengawasan Barang Tertentu hanya beroprasi sampai Desember, namun BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal tanpa izin edar yang dapat membahayakan manusia.
“Walaupum satgas sampai Desember, tapi BPOM yang menjadi kewenangan utamanya ini akan selalu ada, dan kami akan tegas berdasarkan aturan dan ilegal akan kami Berantas sampai tuntas,” tegas Taruna Ikrar
Keseluruhan barang berbahaya dengan nilai Rp 11,4 miliar tersebut merupakan hasil operasi penindakan dan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia selama periode Juni hingga September 2024. Hasil operasi ini nantinya akan langsung dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.(Oby).