160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

dr. Ngabila Salama, M.K.M: Pelaku Nirempati Bisa Merusak Citra Tenaga Kesehatan di Indonesia

Praktisi Kesehatan Masyarakat sekaligus Kepala Seksi Pelayanan Medik & Keperawatan RSUD Tamansari, Jakarta Pusat, dr. Ngabila Salama, M.K.M.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Praktisi Kesehatan Masyarakat sekaligus Kepala Seksi Pelayanan Medik & Keperawatan RSUD Tamansari, Jakarta Pusat, dr. Ngabila Salama, M.K.M., menekankan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memberikan pembinaan hingga sanksi tegas terhadap dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang melontarkan komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial.

KKI adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. KKI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk mengatur, membina, dan mengawasi mutu tenaga medis serta tenaga kesehatan demi melindungi masyarakat.

Ngabila Salama menjelaskan, ketika seseorang sudah disumpah menjadi dokter atau tenaga kesehatan, ada tiga peran yang melekat semur hidupnya untuk menjaga etika profesi. Pertama, memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat. Kedua, memberikan keteladanan kesehatan kepada masyarakat. Ketiga, sebagai eksekutor program kesehatan, termasuk memberikan layanan kesehatan yang terbaik kepada pasien.

Karena itu, dia mengaku sangat menyesalkan tindakan yang telah dilakukan dokter dan nakes tersebut. Ia berharap kejadian ini tidak terulang kembali.

“Seharusnya, ketika dokter dan nakes tersebut mengetahui keluhan pasien melalui media sosial, mereka tidak memperkeruh atau memperparah dengan menambah komentar-komentan yang sifatnya bullying, spekulasi, dan tidak berempati kepada pasien yang sedang mengalami kesulitan, penderitaan, beban secara fisik serta psikis. Padahal mereka tidak secara langsung merawat pasien tersebut,” ujar Ngabila kepada corebusiness.co.id, Sabtu (8/8/2026).

Langkah yang benar adalah, kata dia, ketika dokter dan nakes mengetahui informasi tersebut, mereka menyampaikan kepada pihak yang bisa membantu pasien secara cepat, sehingga menjadi solutif.

Ngabila menilai, isi pesan yang disampaikan pasien tersebut masih dalam batas wajar dan sopan. Dia bahkan tidak menyebutkan nama rumah sakit dalam cuitannya di akun pribadi media sosialnya.

“Jadi, pasien itu memiliki etika yang baik dalam menyampaikan pesannya ke akun pribadi media sosialnya. Sayangnya, oknum dokter dan nakes menanggapinya dalam bentuk bullying,” yang sifatnya menghina baik secara fisik maupun mental,” ungkapnya menyesalkan sikap dokter dan nakes tersebut.

Menurutnya, walaupun tindakan itu dilakukan oleh satu atau sebagian dokter dan nakes, atas sikap yang telah dilakukannya terhadap seorang pasien, akan dinilai oleh masyarakat sebagai cerminan dokter dan nakes di Indonesia.

“Karena nila setitik rusak susu sebelanga. Tindakan mereka bisa membuat citra dokter dan nakes di seluruh Indonesia menjadi buruk,” ucapnya.

Sebagai bentuk ketegasan, Ngabila menekankan KKI memberikan pembinaan hingga sanksi memberikan sanksi terhadap dokter dan naker yang melakukan nirempati tersebut. Tujuannya, jelas dia, untuk menciptakan efek jera bagi oknum dokter dan nakes tersebut, dan menjadi pembelajaran bagi dokter dan nakes lainnya agar berhati-hati dalam melontarkan statement.

Terhadap nakes, Ngabila menyatakan jangan berasumsi dan menyampaikan informasi yang sebenarnya tidak dia pahami secara substansi di luar kewenangannya. Apalagi dia belum mengetahui secara holistik kondisi yang sedang dihadapi pasien.

Tak hanya itu, Ngabila menegaskan, jika hasil pemerikasaan KKI terhadap oknum dokter dan nakes melakukan kesalahan yang fatal, harus diberhentikan di mana dia bekerja di rumah sakit atau pusat layanan kesehatan lainnya.

Nasib Dokter dan Nakes yang Melakukan Nirempati

Seperti diketahui, publik tengah diramaikan dengan aksi sejumlah nakes yang mencela pasien BPJS Kesehatan karena mengeluhkan fasilitas perawatan di rumah sakit. Insiden ini berawal dari curhatan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan di media sosial pada 22 Juli lalu melalui akun Threads @yurizaltrich.

Pasien tersebut mengaku sudah menunggu selama delapan jam namun tak kunjung mendapat kamar rawat inap, meski tak menyebut rumah sakit tempatnya menjalani perawatan.

Unggahan Yurizal pun viral dan dibanjiri komentar bernada menghina di mana sejumlah akun yang menuliskan komentar hinaan diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain, berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka.

Kasus ini semakin ramai dibicarakan setelah seorang saudara Yurizal menyatakan pasien meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Banyak masyarakat kemudian menyoroti sikap kasar dan bernada bully para nakes yang menulis komentar hinaan di postingan Yurizal.

Salah satu komentar yang banyak disorot berasal dari dokter Beni Christian Sihombing melalui akun Threads @bennychrstn. Dokter Beni bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kolom komentar, dokter Beni menanggapi keluhan Yurizal dengan menyinggung keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit, termasuk menyebut ruang jenazah sebagai tempat yang selalu tersedia.

“Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini,” komentar dokter Beni.

Setelah dikencam oleh netizen, Beni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesali unggahan tersebut dan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal.

Staf Humas RSUD Ruteng, Yohana RD Mari, membenarkan dr Beni merupakan dokter yang bertugas di RSUD Ruteng. Namun, pihak RSUD Ruteng, seperti dikutip detikHelath, tidak mengeluarkan pernyataan resmi karena komentar tersebut merupakan pendapat pribadi yang disampaikan di luar kapasitasnya sebagai tenaga medis di rumah sakit.

Selain dr Beni, dokter Elda Putri Rahardini, residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) UGM di RSUP dr Sardjito juga turut melontarkan komentar menghina ke pasien BPJS.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus ini. Dalam proses investigasi, pihaknya memutuskan mengembalikan Elda ke UGM.

“Kami tidak mau ada Elda itu ada di klinis di Sardjito. Kita kembalikan ke UGM dan UGM itu memang bersambut positif,” terangnya kepada detikJogja.

Elda diketahui tengah menempuh stase di RS dr Sardjito. Dengan adanya kasus ini, stase Elda di RS Sardjito pun dihentikan.

“Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM,” jelas Banu.

FK UGM sendiri tengah menginvestigasi kasus ini. Elda terancam sanksi jika perbuatannya dikategorikan melanggar etik.

Komentar juga dilontarkan seorang perawat Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Dika Purnomo Aji terhadap Yurizal. Direktur Utama RSA UGM, dr Darwito menyebut pihaknya telah menerjunkan tim etik untuk melakukan investigasi. Tim etik nanti juga yang akan memberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

dr Herdiana Ayu Saputri, seorang aparatur sipil negara selama ini berdinas di Puskesmas Pakisaji juga turut berkomentar nirempati. Imbas hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengambil langkah tegas menyikapi perbuatan oknum tenaga kesehatan dianggap nirempati mengomentari pasien BPJS.

“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan,” tegas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Izzah EL Maila saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026), dikutip dari detikJatim.

Sementara itu, Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang resmi mengakhiri kerja sama dengan dokter mitra pemilik akun Thread @tamdjs. Keputusan itu diambil setelah manajemen melakukan pemeriksaan internal terkait komentar dokter Tamara Dewi Jasmine tersebut yang viral di media sosial.

Humas RS Pusri Diah Dwi Anugrah mengatakan, penghentian kerja sama merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi yang telah dilakukan terhadap dokter bersangkutan.

“Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri,” kata Diah dalam keterangan resminya, Jumat (8/8/2026), dikutip dari detikSumbagsel.

Menurut Diah, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga profesionalisme serta memastikan seluruh tenaga kesehatan yang bertugas mematuhi standar etika profesi dan ketentuan yang berlaku. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN