160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

DHE SDI Sudah Diberlakukan, Purbaya: Fondasi Ekonomi Lebih Terjaga

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat RDP Dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 3 Juni 2026.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis adanya penilaian perekonomian Indonesia saat ini mulai tidak stabil. Ia menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat.

Menurut Purbaya, fondasi ekonomi Indonesia bakal lebih terjaga seiring mulai berjalannya kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Indonesia (DHE SDI) yang efektif diberlakukan 1 Juni 2026.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, kewajiban saya adalah menjaga fondasi ekonomi saja, supaya ekonominya berjalan terus semakin cepat,” kata Purbaya dalam kesempatan doorstop selepas Raker RUU P2SK di DPR, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Purbaya menilai kebijakan DHE SDI juga akan memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Kombinasi antara fundamental ekonomi yang terjaga dan peningkatan pasokan devisa di dalam negeri dinilai akan menjadi faktor penting dalam memperkuat stabilitas rupiah ke depan,” ujarnya.

Dengan meningkatnya likuiditas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan DHE, sistem keuangan Indonesia dinilai akan semakin tangguh menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. Ia pun optimistis kebijakan DHE-SDI akan memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan dan investor.

Menurutnya, kekuatan fundamental ekonomi merupakan faktor utama yang pada akhirnya akan menentukan arah nilai tukar rupiah.

Ia menyampaikan, pergerakan nilai tukar dalam jangka pendek sering kali dipengaruhi oleh berbagai sentimen dan rumor yang berkembang di pasar. Namun, kondisi tersebut tidak mengubah fakta bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap berada dalam kondisi yang baik dan mampu menjadi penopang stabilitas ekonomi nasional.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selain ditopang oleh kekuatan ekonomi domestik, Purbaya menegaskan, implementasi kebijakan DHE-SDI akan memberikan dampak positif terhadap pasar valuta asing nasional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri melalui penempatan hasil ekspor sumber daya alam pada sistem keuangan nasional.

“Seharusnya dalam waktu dekat dampaknya kebijakan DHE-SDI mulai terlihat. Ketika sentimen yang berkembang di pasar mulai mereda, didukung oleh masuknya devisa hasil ekspor ke dalam negeri, maka rupiah memiliki peluang untuk kembali menguat,” ucapnya.

Meningkatkan Devisa Dalam Negeri

Diketahui, pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.

Menkeu Purbaya, dalam kesempatan sebelumnya, menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kebijakan tersebut, kata dia, dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.

Sejalan dengan penerapan kewajiban tersebut, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.

Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan kebijakan DHE SDA tidak semata-mata berorientasi pada penguatan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membawa devisa hasil ekspornya kembali ke dalam negeri. Dengan demikian, dunia usaha memperoleh kepastian regulasi sekaligus manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang terafiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia. Pengaturan ini dilakukan secara terukur guna menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi, sehingga kontribusi devisa hasil ekspor SDA untuk mendukung pembangunan nasional tetap optimal.

Melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN