160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

YLKI Somasi Kemensos Gara-Gara Stop PBI BPJS Kesehatan

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana. Foto: corebusiness.co.id/Syarif.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi ke Kementerian Sosial (Kemensos). Buntut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terjadi secara masif baru-baru ini menimbulkan kegelisahan publik yang luas.

Berdasarkan implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pemerintah telah melakukan penonaktifan kepesertaan PBI dalam jumlah yang sangat besar dan diperkirakan berdampak pada sekitar 11 juta jiwa masyarakat penerima manfaat.

YLKI menilai penonaktifan peserta PBI yang dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (9/1/2026).

YLKI menilai penonaktifan peserta PBI berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik, karena mengabaikan hak konsumen atas informasi serta kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang layak.

Emiliana menyebutkan, hingga saat ini, YLKI telah menerima 16 pengaduan konsumen, dan jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring meluasnya dampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.

Buntut penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, kata dia, YLKI telah menyampaikan somasi kepada Kemensos, pada Senin, 9 Februari 2026.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dalam surat somasi, YLKI menyampaikan lima tuntutan terhadap Kemensos sebagai berikut:

Satu, menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI tanpa pemberitahuan.

Dua, melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan, guna menjamin keberlanjutan layanan kesehatan.

Tiga, mengawasi dan menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target maksimal 1×24 jam, serta menyediakan posko dan kanal pengaduan yang mudah diakses.

750 x 100 PASANG IKLAN

Empat, memastikan penyampaian penjelasan terbuka kepada publik secara menyeluruh mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan, terutama bagi peserta terdampak.

Lima, menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara total.

YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh abai, dan kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan.

Emiliana menyatakan, jika dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung. (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !