Jakarta,corebusiness.co.id–Kuasa hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan yang sangat mendalam atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 17 November 2025 yang menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan.
“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” tanya Chandra dengan nada kecewa, Senin siang (17/11/2025).
Lebih menyedihkan lagi, ungkap Chandra, putusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan kerusakan reputasi petani bangsa yang sedang dihantam narasi dan infografis “beras busuk” yang disebarkan secara masif. Dampaknya nyata petani kecil di pelosok negeri menjadi korban stigmatisasi kualitas gabah dan berasnya buruk, apalagi hingga saat ini Tempo giat terus menarasikan kualitas beras petani lokal.
Chandra juga mempertanyakan, jika institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?
Kementan melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan di pengadilan lain yang dianggap berwenang atau upaya hukum yang dibenarkan oleh perundang-undangan, demi memastikan suara 160 juta petani tetap didengar.
“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak dalam membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan distigmatisasi negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tegas Chandra.
Sengketa Dinilai Ranah Dewan Pers
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengakhiri perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin, 17 November 2025, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan Tempo diterima.
“Majelis mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di persidangan.