
Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Permenperin Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) hari ini, Kamis (11/9/2025).
Dengan adanya aturan TKDN terbaru ini diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha untuk menanamkan investasinya di Indonesia, dan memperbesar nilai TKDN.
“Deregulasi nasional tujuannya adalah mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri. Sekali lagi saya tekankan bahwa reformasi ini lair atau disusun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dalam negeri maupun luar negeri,” kata Agus dalam konferensi pers TKDN di Kemenperin, Kamis (11/9/2025).
Permen tentang TKDN 2025 secara resmi menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 mulai penuh 12 Desember 2025.
Tujuan Utama Permenperin No. 35 Tahun 2025
Berikut isi lengkap Permenperin No.35 Tahun 2025:Permenperin No 35 Tahun 2025