
Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Tempo Inti Media, Tbk perihal pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk” dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar.
Berita Tempo yang dinilai mengusik kebijkan Mentan Amran di sektor perberasan telah diunggah melalui media sosial, pada Jumat (16/5/2025).
Kuasa hukum Mentan Amran, Chandra Muliawan menganggap wajar kliennya mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp 200 miliar.
“Wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp200 miliar,” kata Chandra dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025), seperti dikutip Antara.
Chandra menyebutkan, Kementerian Pertanian mengalami kerugian immateril akibat pemberitaan yang dinilai berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan petani itu.
Pemberitaan itu, ungkapnya, juga dinilai mengganggu program dan kegiatan yang telah dicanangkan pemerintah, dan berdampak pada nama baik Kementerian Pertanian di tengah kepercayaan publik.
“Atau apabila jumlah tersebut dianggap tidak pantas, hakim berwenang menentukan berapa sepantasnya,” lontar Chandra.
Chandra melanjutkan kerugian lainnya, yakni materil, yang berarti penggugat harus mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan berkaitan dengan/akibat dari perbuatan tergugat sebesar Rp19.173.000.